REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MM (32 tahun) di rumahnya di Jalan Ayani KM 76 Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP M. Alhamidie. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sabu seberat 34,79 gram, Senin (15/1/2024) kemarin.
“Dalam penangkapan tersebut, kita menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 34,79 gram yang dimasukkan ke dalam 8 kantong plastik klip,” tutur Kapolsek Simpang Empat, AKP M. Alhamidie.
Ia menjelaskan, selain sabu sabu, juga menjadi alat bukti berupa timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot handbody merk HB Dubai, dan Handphone merek Realme warna hitam.
“Adapun pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Empat. Pelaku kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu dan pelaku dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun kronologisnya adalah, Kapolsek Simpang Empat menceritakan, bermula ketika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan patroli dan melihat tersangka mencurigakan, setelah diinterogasi, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah MM.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam kamar belakang rumah MM yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkotika dan MM mengakui sebagai pemakai dan penjual sabu setelah pemeriksaan intensif di kantor Polisi.
Tersangka akan menghadapi pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pihak berwajib akan melanjutkan proses hukum secara tegas terhadap MM demi penegakan hukum dan keamanan masyarakat.