REDAKSI8.COM – Kepolisian Sektor Sungai Tabuk, Polres Banjar, Polda Kalsel saat patroli di sekitaran Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Tabuk, pada Sabtu malam (29/01/2022) sekitar jam 22.00 Wita menahan 2 (dua) orang laki-laki yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat kejadian, 2 (dua) orang tersebut sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di jalan, dan kemudian anggota melakukan pengejaran. Setelah berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan oleh petugas, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu berada di dalam tas.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siswadi membenarkan bahwa saat personilnya melaksanakan patroli malam, mencurigai 2 (dua) orang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan kemudian dikejar dan diberhentikan, setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pada saat personil Polsek Sungai Tabuk melaksanakan patroli malam, melihat 2 (dua) orang naik motor dengan ngebut dan ugal-ugalan, karena mencurigakan kemudian dikejar dan diberhentikan, setelah diperiksa di dalam tas nya ditemukan 1 (satu) paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu.” tutur Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siswadi.
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Tabuk, setelah diperiksa memang benar barang tersebut narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram.” tambahnya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun.