REDAKSI8.COM – Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XXI/2020 tentang penetapan rekapintulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020.
Kecamatan yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan 24 TPS di Kecamatan Binuang
Pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksankan paling lama selama 60 hari kerja setelah diucapkan oleh putusan Mahkamah Konsitusi yang dilaksanakan pada hari Jum’at (19/3/2021) sore.
Saat dihubungi lewat telpon, Anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menjelaskan bahwa akan melakukan rapat pleno untuk pelaksanaan PSU.
“Kita lakukan rapat pleno dulu di kabupaten dengan wakti yang diberikan selama 60 hari masa kerja. Selain itu juga untuk pelaksanaan KPU Provinsi Kalsel yang menentukan,” ungkapnya