REDAKSI8.COM – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroan) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan. Penyesuaian tarif ini dengan dasar hukum, Rabu (29/6/2022) di aula PTAN Intan Banjar. Penyesuain tarif tersebut disebabkan beberapa hal.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir komisaris utama PTAM Intan Banjar sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar M Hilman, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Zaini, Ketua forum pelanggan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat dan wartawan.
Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar mengatakan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Selain itu juga sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.4/0660/KUM/2021 tentang penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
“Adapun maksud dan tujuan penyesuaian tarif dimaksudkan agar perusahaan dalam kondisi Full Cost Recovery (FCR) dimana biaya operasional dapat ditutup oleh pendapatan operasional dengan kondisi Full Cost Recovery perusahaan dapat melakukan pengembangan dalam rangka peningkatan pelayanan,” ungkapnya
Adapun kenapa harus dilakukan penaikan, Syaiful Anwar mengatakan bahwa saat ini permasalahan yang kita hadapi adalah ada peningkatan biaya air curah sebesar 10%. Selain itu dari tahun 2012 Sampai Dengan sekarang 110 tahun, PT Air Minum Intan Banjar belum pernah melakukan penyesuaian tarif air minum dan saat ini.
Ia menjelaskan bahwa adapun tarif lama adalah 2.308 dan tarif baru 2.539 yang dibeli dari Drupadi Tirta Intan. Adapun pembelian air baku dari Spam Regional Banjarbakula harga lama air beku sebanyak 1.970 dan untuk harga baru 2.167 per meter kubik. Selain bahan baku air juga naiknya biaya bahan kimia, listrik dan aksesoris akibat inflasi.
“Penyesuaian tarif air minum PT. Air Minum Intan Banjar Tahun 2022 yang kita usulkan bahwa adapun tarif bawah Rp. 4.200, tarif dasar Rp. 9.000, tarif penuh Rp. 11.500 dan tarif kesepakatan minimal Rp. 20.000,” jelasnya
Penyesuaian tarif dengan struktur di atas, PT. Air Minum Intan Banjar diharapkan mampu menutup biaya operasional dengan pendapatan operasional Full Cost Recovery (FCR). Dengan kondisi Full Cost Recovery (FCR), memungkinkan PT. Air Minum Intan Banjar melakukan pengembangan untuk peningkatan pelayanan.
Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Aliansyah mengatakan bahwa pada dasarnya penyesuaian tarif air minum yang di bawah naungan PT Air Minum Intan Banjar tetapi tentunya harus adanya pembenahan.
“Tidak mempermasalahkan terkait peningkatan harga, tetapi yang kita harapkan adalah pelayanan yang diberikan oleh PT Air Minum Intan Banjar kepada pelanggan dan juga antisipasi apabila ada permasalahan yang biasanya terjadi kemacetan bisa sampai 3 hari lebih,” tuturnya
Coba cek tagihan agustus …kalau harga gak masalah naik ini bea beban dari 20rb menjadi 115 rb gimana coba …..ada rumah 0 pemakaian lebih mahal bayarnya dibanding 11 pemakaian coba mikir dimana coba cara hitungnya
Saat ini PTAM Intan Banjar ada membuat 3 kategori, Kategori 1 untuk warga tidak mampu dengan ada penilaian, kategori 2 sedang yakni rumah tangga dan kategori 3 yakni rumah makan dan pemerintahan.
Jadi kategori 1 itu pemakaian 0-4,5 kobek dikenakan biaya 45 ribu, kategori 2 dari 0-9 kobek dengan biaya 90 ribu dan kategori 3 itu pemakaian sampai 11,50 kobek dikenakan 115 ribu. Artinya kalau pemakaian tidak sampai dengan jumlah kobek maka yang dibayar sesuai ketentuan. Misalnya kategori 2, rumah A pemakaian 3 dan rumah B pemakaian 9 kobek, maka mereka sama sama harus membayar 90 ribu, artinya namun pemakaian sedikit maka rugi