KABUPATEN BANJAR, REDAKSI8.COM – Puluhan warga terdiri darii anak-anak hingga orang tua Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan menggelar aksi damai ke perusahaan tambang batu bara, Senin (8/5/2023) yang tak jauh dari lokasi tempat tinggal mereka.
Mereka memprotes aktivitas tambang dari PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) yang dalam penambangan menggunakan metode blasting atau pengeboman, yang dinilai warga jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman sehingga mengganggu ketenangan warga untuk beristirahat.
Aksi warga desa Rantau Bakula datang ke lokasi tambang menggunakan atribut spanduk berbagai kalimat aspirasi itu dikawal oleh puluhan personel dari Polres Banjar dan TNI. Aksi dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 Wita, di mana warga mendesak agar pihak perusahaan dapat memberi kepastian.
Yadi, yang merupakan koordinator aksi damai mengatakan bahwa jarak lokasi tambang dengan pemukiman hanya berjarak sekitar 350 meter, di mana sesuai aturan jarak minimal 500 meter. Tentu jarak tersebut sangat dekat dengan tempat tinggal kami di Dusun Sungai Pula RT 5.
“Dampak dari penambangan tersebut, selain debu sampai ke pemukiman, juga suara blasting di siang hari yang mengejutkan dan juga kebisingan alat berat yang bekerja di malam hari mengganggu ketenangan warga,” ucap Yadi.
Yadi menjelaskan bahwa, kami sebagai warga meminta yakni mereka tidak ingin terganggu dengan aktivitas tambang yang sangat dekat dengan tempat tinggal kami karena sangat mengganggu ketentraman kami.
“Maka dari itu, kami semua warga menolak penambangan PT MTN yang dekat pemukiman dan dengan cara blasting atau pengeboman,” sambung Yadi.
Rahmat, salah satu tokoh masyarakat juga mengeluhkan aktivitas blasting. Menurutnya, jika pihak perusahaan ingin bebas menambang mereka rela jika dilakukan pembebasan pemukiman warga.
“Bapak sudah mendengar kan, bahwa semua warga ingin lahan tempat tinggal kami dibebaskan jika ingin bebas menambang,” ujar Rahmat yang juga ketua masjid ini di hadapan pihak PT MTN.
Warga lainnya, Ramlan yang juga Ketua BPD Rantau Bakula mengakui masyarakat sudah merasa terganggu dengan aktivitas blasting tambang sudah sejak 2022 hingga sekarang. Dan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Banjar dan juga sudah melakukan koordinasi ke pihak polres Banjar.
“Kami sudah tiga bulan ini melakukan penuntutan ke pihak perusahaan untuk mencari solusinya, tapi belum ada titik terang,” tutur Ramlan.
Setelah pembicaraan yang alot, akhirnya ditemukan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, yaitu diadakan lagi pertemuan besok, Selasa (9/5/2023), di kantor posyandu desa.
Project Manager PT MTN, Rinto Tjiptadi, mengatakan pihaknya sudah berupaya dalam melakukan blasting tidak mengganggu warga. Juga soal debu, ia mengklaim punya tiga unit mobil tangki air untuk pembasahan guna mengurangi dampak debu dari aktivitas pengangkutan batu bara.
Terkait keinginan warga dibebaskan lahan permukaannya, Rinto mengaku hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan PT Baramarta selaku pemilik konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Karena kami hanya pihak kontraktor. Terkait pembebasan lahan itu wewenangnya PT Baramarta selaku pemilik konsesi. Kita bekerja di sini juga ditunjuk, ada SPK (surat perintah kerja)-nya. SPK ditunjuk oleh Baramarta bahwa lahannya di sekitar sini,” papar Rinto.
Ia menambahkan, pihak PT Baramarta bakal hadir pada pertemuan besok, dan berharap dari warga cukup hanya perwakilan saja untuk menyampaikan aspirasi guna mencari solusi.