REDAKSI8.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk Minyak Goreng (Migor) yang tengah krisis di dalam negeri, mulai 16 Maret 2022 kemarin pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sawit kemasan sederhana dan premium dilakukan oleh pemerintah.
Dalam Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Kebijakan ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan agar bisa menekan kelangkaan minyak goreng dipasaran, dengan dicabutnya harga HET tersebut maka minyak goreng semakin tersedia banyak di pasar.
Pemerintah melakukan pencabutan HET itu karena seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan, dengan dicabutnya harga minyak goreng kemasan maka banyak tersedia di lapangan walau harganya naik.
Tetapi untuk minyak goreng curah, pemerintah tetap menetapkan harga eceran tertinggi yakni Rp 14 ribu per liter dan harga Rp 15.500 per kilogram di masing masing pasar.
Surat edaran pencabutan harga minyak goreng tertinggi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Banjar Rahmat Saleh.
“Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa Harga Eceran Tertinggi minyak goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium yang 14 ribu per liter menyebabkan melonjak dengan harga perliternya sampai 25 ribu per liter. Dan menegaskan bahwa minyak goreng curah harganya 14 ribu per liter dan 15.500 per kilogram,” tuturnya
Rahmat Saleh yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banjar menanggapi bahwa pencabutan harga eceran minyak goreng ini dirasa memberatkan masyarakat dan saat ini masa pandemi masih belum berakhir.
“Kami dari DPD KNPI Kabupaten Banjar menghimbau dan sangat mengharapkan sekali kebijakan terutama dari kementerian perdagangan beserta jajaran mengeluarkan kebijakan pro dengan masyarakat,” ucapnya
“Kami lihat dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret ini sudah 6 peraturan yang sama sekali tidak berimplikasi kepada masyarakat kita, kami sangat menyayangkan sekali peraturan ini, kami mengharapkan bisa dievaluasi dan pro terhadap masyarakat kita,” tambahnya
Adapun dengan harga eceran tertinggi untuk minyak curah, tentunya ini juga menjadi kebijakan pemerintah untuk masyarakat walaupun harganya mengalami kenaikan dari sebelum langkanya minyak goreng dipasaran.
“Terkait kebijakan pemerintah harga eceran tertinggi minyak curah, ini juga salah satu alternatif agar masyarakat bisa terjangkau membeli minyak goreng walau juga dirasa masih terlalu mahal dengan harga seperti itu,” tutupnya