REDAKSI8.COM – Dari sisa anggaran Rp. 122 Miliar untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Banjarbaru sebesar Rp. 44 Miliar, sebagian kecil dialokasikan untuk pengadaan barang penunjang Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diputuskan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2020.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, sekitar Rp. 44 Miliar sisa dana untuk penanganan covid-19, sebagian kecil diambil untuk di alokasikan ke pengadaan barang penunjang di MPP.
“Sebelumnya kita sudah menyiapkan dana dana bantuan tidak terduga yang sudah kita hitung. Adapun terjadi sisa kita kembalikan kepada dinas-dinas yang membutuhkan,” terangnya kepada Redaksi8.com.
“Sisanya kita kembalikan untuk biaya langganan listrik, telpon dan air serta upah honorer kita,” sambungnya.
Jika tidak dilakukan demikian kata Jainudin, akan banyak sekali dana silva yang tidak terserap.
Untuk pengadaan perlengkapan penunjang MPP ucapnya, dibeli menggunakan dana sisa untuk penangnan covid-19 tahun 2020. Sementara bangunan MPP sendiri menggunakan dana anggaran tahun 2019.
“Jadi pembangunan bangunan Mall Pelayanan Publik tersebut menggunakan anggaran tahun 2019, kecuali perlengkapan penunjang yang disahkan saat di ABT baru-baru tadi itu untuk tahun 2020 anggarannya,” beber Jainudin.
Ironisnya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Banjarbaru, Maulana beberapa waktu lalu mengaku bangunan 2 lantai yang bersumber dari Dana APBD sebesar Rp 6.526.142.000 tersebut malah masuk dalam tahun anggaran 2020 bukan tahun 2019.
Dimana pengerjaannya telah dilaksanakan sejak 16 Maret 2020 lalu dengan lama pengerjaan 180 hari yang dikerjakan oleh CV. Dwi Karya Perkasa.
“Dari pengerjaan penunjukan langsung hasil putusan saat ABT kemarin, dana sekitar 200 jutaan itu akan dialokasikan untuk pengadaan pagar dan bata press di Mall Pelayanam Publik.
Ditahapan MPP lagi kita akan memproses untuk sarana dan prasarannya seperti pengadaan AC, Interior dan mabelernya,” papar Maulana.
“Karena dari anggaran untuk pengadaan fisik gedung tidak mencukupi, jadi harus ditambah lagi saat di ABT untuk melengkapi pengadaan sarana dan prasaranya,” lebih jauh.
Rencananya Ia menukas, pada 19 November akan datang, Kemenpan RB akan melakukan peninjauan dan survey ke MPP Kota Banjarbaru.
Setelah peninjauan, barulah Kemenpan RB memberikan surat untuk pelaksanaan MOU antara DPMPTSP Banjarbaru dengan Kemenpan RB. Jika MoU telah dibangun maka otomatis MPP sudah bisa dioprasionalkan.
“Pembangunan fisik MPP sudah selesai 100%,” pungkasnya.
Dari perbedaan pernyataan tersebut, apakah ada terjadi pelanggaran aturan perihal pembangunan fisil Mall Pelayanan Publik? Siapa yang benar ?