REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua H Akhmad Zacky Hafizie pimpin rapat paripurna, Kamis (15/12/2022) siang di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian rencana kerja DPRD Tahun 2023, pengambilan keputusan terhadap raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera.
Selain itu juga penyampain komisi II terhadap raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Banjar kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Sarwani, mengatakan, dengan adanya penyaluran bantuan melalui tambahan penyertaan modal sedikitnya dapat memberikan ruang kesejahteraan bagi pelaku UMKM yang kini berjuang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Dari hasil evaluasi, ia menuturkan, penyaluran program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) yang dipinjamkan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Banjar Sejahtera Martapura berjalan cukup lancar.
“Meski sempat ada satu atau dua orang yang mengalami keterlambatan. Tetapi, dari sisi lain itu sudah suatu kebanggan karena memberikan fasilitas dengan cicilan bunga nol persen,” ucapnya.
Dirinya menjabarkan, untuk mendapatkan kredit usaha ini harus mendapat rekomendasi dari sejumlah instansi di antaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP), Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) serta Pertanian Kabupaten Banjar.
“Memang empat dinas ini yang memberikan rekomendasi pantas tidaknya atau disetujui untuk pencairan tersebut,” paparnya.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, Penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Peningkatan dan pengembangan usaha mikro, mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Pemerintah serta peningkatan pendapatan asli daerah,” ucap Saidi.
Ditambahkan Saidi, melalui penetapan Perda ini direncanakan realisasi penambahan penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera sebesar 10 milyar 500 juta rupiah yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun dimulai dari tahun 2023 sampai tahun 2026.
“Semoga dengan ditetapkannya perda ini dapat memperkuat permodalan usaha mikro, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Banjar, penyerapan tenaga kerja, dan tentunya tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati.
Dalam paripurna ini, seluruh anggota DPRD menyetujui konsep keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan rapat paripurna H Akhmad Zacky Hafizie dan Bupati Banjar H Saidi Mansyur.