REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daeeah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Rapat Purna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar didampingi oleh wakil ketua DPRD Agus Maulana dan Ahmad Rizanie Anshari dan juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur.
Agenda yang dijadwalkan oleh DPRD pada rapat paripurna hanya hanya bisa dilakukan adalah penyampaian Bupati Kabupaten Banjar tentang Raperda tentang RPJMD Kabupaten
Banjar Tahun 2021-2026. Selain itu Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum dan Pemberdayaan Desa Wisata.
Untuk pembahasan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Banjar
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar (Perseroda) harus di jadwal ulang.
Ditundanya pembahasan tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda karena ada sebagian anggota DPRD yang mempertanyakan perubahan tersebut.
Salah satunya adalah Yunani dari Fraksi Partai Kesejahteraan Amanat Nasional yang menganggap bahwa pembahasan perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar adalah usulan dari bupati yang terdahulu dan apakah selaras dengan visi dan misi bupati saat ini dan mengusulkan pembentukan Pansus DPRR.
Karena banyaknya yang mempertanyakan maka ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi sebagai pimpinan rapat paripurna untuk menunda pembahasan sampai dan menjadwal ulang pada tanggal 30 mendatang.