REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda yang dibahas adalah penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun 2022.
Dalam perkembangannya, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud adalah jika terdapat berbagai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, maka sudah menjadi kewajaran akan dilakukan beberapa perubahan.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Ahmad Rizanie Anshari dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar juga dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur di ruang Paripurna Lt II DPRD Banjar, Kamis (25/8/2022) siang.
Bupati Banjar menyampaikan, Perubahan APBD tahun 2022 ditandai dengan naiknya target Pendapatan Transfer dan turunnya prediksi Penerimaan Pembayaran, serta untuk menyediakan Belanja Pegawai PPPK bidang Pendidikan dan Kesehatan.
”Penambahan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 709.444.866.670.00 (tujuh ratus sembilan milyar- empat ratus empat puluh empat juta -delapan ratus enam puluh enam ribu – enam ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2022,” ungkapnya.
Selanjutnya, pengurangan target penerimaan SILPA tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 94.270.559.216.00 (sembilan puluh empat milyar- dua ratus tujuh puluh juta – lima ratus lima puluh sembilan ribu – dua ratus enam belas rupiah) berdasarkan hasil audit BPK RI.
”Secara keseluruhan dari Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, perbandingan antara jumlah pendapatan dengan jumlah belanja menimbulkan selisih negatif atau defisit anggaran,” ungkapnya.
Saidi Mansyur menambahkan, Namun defisit tersebut dapat ditutup, dengan memanfaatkan sumber penerimaan pembiayaan sehingga dapat diperoleh anggaran yang berimbang.