REDAKSI8.COM – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin ingin ada payung hukum terkait pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.
Pasalnya, Banjarbaru yang sudah menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan itu tentu saja mengalami penambahan jumlah penduduk.
Sehingga produksi sampah pun semakin banyak, dengan itu menurutnya perlu adanya sebuah antisipasi.
“Telah terdata penambahan penduduk yang signifikan, tentunya volume sampah pun meningkat, sehingga perlu satu payung hukum pengelolaan sampah yang komprehensif dari hulu ke hilir agar lebih efektif,” cetusnya dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Senin (9/1/23).
Selain soal persampahan, Ia juga menyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru lainnya yang diusulkan berdasarkan inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemko).
“Ada tiga buah raperda, yakni pengelolaan sampah, pajak dan retribusi daerah serta yang terakhir penyelenggaraan pertanian, perikanan dan perternakan,” ungkapnya
Dengan adanya perubahan Undang-undang, Ia berpendapat, diwajibkan untuk merubah peraturan daerah mengenai pajak dan retrebusi daerah.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, untuk pengelolaan sampah dititik beratkan terkait retrebusinya.
Penarikan setiap sampah yang ada di rumah tangga maupun di tempat-tempat restoran dapat dipungut biaya untuk dikelola.
“Terkait 3 Raperda, menurut kami DPRD, sesuatu yang positif, pertanda bagus untuk Kota Banjarbaru yang berkembang ini,” ucapnya.
Fadliansyah mengatakan, hal tersebut perlu ada pengaturan teknis mengenai dasar hukum, terkait pengelolaan perikanan, pertanian serta pengelolaan sampah agar lebih mudah.
“Mudah-mudahan ini bisa di mekanisme supaya jadi lebih enak untuk ditarik retrebusi,” harapnya.
(Red8-Irma)