REDAKSI8.COM – Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, dan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/9/18).
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani secara garis besar menyampaikan, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2018 ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Banjarbaru.
”Ini merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018,” terang Nadjmi Adhani.
Di samping itu Nadjmi Adhani lebih lanjut menerangkan, keberadaan raperda tentang pencabutan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, pada dasarnya merupakan tindaklanjut Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap Pemendagri Nomor 19 Tahun 2017, tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
”Selain itu, keberadaan perda ini juga sebagai bukti dukungan pemerintah kota untuk memberikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), bagi pelaku usaha atau investor di daerah,” ujarnya.
Karena kata Nadjmi Adhani menambahkan, perda ini mencabut Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, sehingga tidak berlaku lagi.
”Dengan demikian keberadaan perda ini merupakan legalitas yang menjadi dasar hukum, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha/investor di daerah,” pungkasnya.