REDAKSI8.COM – Saat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru tentang penyampaian perubahan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarbaru Tahun 2021, Senin (1/11), DPRD Banjarbaru menyampaikan ingin Pesantren di Kota Banjarbaru di perhatikan.
Melalui sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah yang dikemukakan melalui usulan inisiatif tentang fasilitas pesantren di Kota Banjarbaru menurut Anggota Komisi III Nurkhalis, segala aspek kebutuhan baik dalam bentuk beasiswa, bantuan insentif Guru Pengajar dan Fasilitas belajar mengajar untuk para santri mulai dipikirkan pemerintah Kota.
Karena baginya acuan hukum untuk menguatkan argumen bahwa pemerintah darah mesti memberikan tanggungan perhatian kepada fasilitas pesantren telah tertuang dalam undang-undang pesantren dan Peraturan Presiden yang baru.
“Ini adalah wujud dari kepedulian pemerintah pusat pesantren-pesantren se-Indonesia. Jadi sudah ada turunannya. Undang-undangnya ada perpresnya ada, tinggal kami di Banjarbaru memfasilitasi perdanya,” terangnya kepada wartawan.
Sejauh ini katanya, belum ada perhatian lebih dari pemerintah Kota Banjarbaru terhadap pesantren-pesantren yang tersebar diseluruh Kota. Contohnya Ia menyebutkanmenyebutkan dalam bentuk anggaran.
Karena selama ini kebanyakan anggaran untuk pesantren diturunkan dari instansi vertikal seperti Kementerian Agama. Sementara dari pemerintah Kota cenderung sedikit.
“Sarana seperti meja, kursi, beasiswa dan honor guru pengajar mungkin nanti bisa dibantu disana. Namun tetap perhitungan anggarannya pun mesti melihat kemampuan anggaran pemerintah Kota kita,” jelasnya.
“Ketika kita hiring ke pesantren-pesantren mereka menyambut baik hal ini. Dimana biasanya mereka perlu ke kementerian Agama dulu tapi nanti pemerintah daerah juga ikut membantu. Harapannya kedepannya seperti itu,” tandasnya.
Sikilas informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Adapun sumber pendanaan pesantren ini bersumber dari:
a. masyarakat,
b. Pemerintah Pusat,
c. Pemerintah Daerah,
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan
e. Dana Abadi Pesantren.
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa.