
REDAKSI8.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis metamfetamina atau saba-sabu, bersama Wakil Walikota Banjarbaru di Aula Polres Banjarbaru, Rabu (25/1/23).
Sebanyak 308,76 gram jenis sabu-sabu di musnahkan dengan cara di blender dan dimasukan dalam larutan air deterjen hingga setelahnya dibuang ke dalam septic tank.
Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan, apresiasinya kepada seluruh jajaran kepolisian yang sudah terlibat besar dalam pemberantasan Narkotika di Kota Banjarbaru.
“Dalam hal ini membuktikan bahwa pemusnahan ini kita saksikan kepada khalayak, undangan, forkopimda, dan tokoh-tokoh lain, bahwa barang bukti yang ditemukan, di polres ini dimusnahkan,” ucapnya.
Wartono mengatakan, Pemusnahan barang bukti pada hari ini, bukan berarti tugas dan tanggungjawab kepolisian dan masyarakat sudah selesai, tetapi terus ditingkatkan untuk pengawasan serta pemberantasan Narkotika di Banjarbaru.
“Harapan kami kedepannya, jajaran kepolisian khususnya di Banjarbaru dalam hal pengawasan dan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi, ini adalah tanggung jawab kita semua, jangan sampai merusak generasi anak cucu kita,” ungkap Wartono.
Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat 2 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bagian Operasi (kabag ops) Polres Banjarbaru Komisaris Polisi (Kompol) Adenan mengatakan, total barang bukti yang telah dimusnahkan pada hari ini kurang lebih 300 gram jenis sabu-sabu.
Karena memang seharusnya tugas kepolisian harus membersihkan, memusnahkan, dan memberantas Narkotika dikalangan masyarakatnya.
“Memang tugas kepolisian untuk selalu terus mengejar, memburu, dan memberantas Narkotika, sehingga diharapkan kedepan Kota Banjarbaru ini Zero dengan Narkoba,” jelasnya.
(Red8-Irma)