REDAKSI8.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Hadiyanto memusnahkan sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, di Halaman Kantor Kejari Banjarbaru, Selasa (27/12) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 255,22 gram.
“Sebagian dimusnahkan di Polres Banjarbaru dengan cara diblender bersama obat-obatan lainnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa kepada Redaksi8.com.
Selanjutnya Ganja sebanyak 102,99 gram, sebagian dimusnahkan di Polres Banjarbaru dengan cara dibakar.
Lalu obat-obatan sebanyak 10 Butir yang diduga mengandung Karisoprodol.
Kemudian senjata tajam yang berjumlah 21 Buah dipotong menggunakan gerinda.
Terakhir minuman keras dengan bermacam merk sebanyak 1.197 botol digilas menggunakan alat berat.
Dalam giat pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri pihak Kepolisian Resor Banjarbaru, Pengadilan Negeri Banjarbaru, BNNK Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dan Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarbaru.
Kasi Intel menerangkan, tujuan pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Supaya tidak terjadi tindak pidana lain,” tandasnya. (ADV)