REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku prostitusi online, di Sungai Ulin pada hari Rabu (6/3/24) kemarin.
Melalui aplikasi Michat, satu dari dua orang terduga pelaku diketahui seorang pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan satunya lagi mengaku sebagai suami dari PSK tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) PPUD, Satpol PP, Kota Banjarbaru, Deny Mahendra menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat terkait ada rumah yang memfasilitasi kegiatan prostitusi online.
Kemudian, pihaknya sontak menginvestigasi and the charfer untuk membuktikan sendiri kebenarannya.
“Dapat informasi dari masyarakat ternyata memang betul ada rumah yang memfasilitasi kegiatan prostitusi online. Akhirnya kawan-kawan melakukan penangkapan, lalu kita bawa ke kantor Satpol PP,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya akan berpatroli secara rutin.
“Tentu kedepannya akan dilakukan patroli rutin. Harapan kami kedepannya nanti seperti minum beralkohol juga nanti kami sasar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyedia tempat prostitusi online itu bukan pemilik rumah, melaikan rumah yang dititipkan.
Alih-alih dijaga, rumah itu justru dimanfaatkan oleh fasilitator untuk bisnis lendir.
“Bukan rumah pribadi dari penyedia, rumah itu seperti dititipkan, tapi dimanfaatkan oleh fasilitator lelaki hidung belang itu tadi,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Mitrida menambahkan, kasus Michat ini dilakukan penangkapan oleh Satpol PP Banjarbaru, sehingga pihaknya hanya sebagai jaksa pendamping perkara dan eksekutor.
“Adanya perkara ini, karena ada biaya perkara yang harus dibayar dan ada denda, yang mana denda itu dibayarkan kepada kami untuk dibayarkan ke negara,” ucapnya.
Meski demikian, kasus itu baginya termasuk ke dalam tindak pidana ringan sesuai dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru, sehingga belum tentu sama dengan daerah-daerah lain.
“Penyedia jasanya didenda Rp500 ribu kalau tidak sanggup membayar nanti akan dilakukan kurungan selama 5 hari, kalau penyedia tempat denda Rp400 ribu, dilakukan kurungan selama 4 hari,” tandasnya.