REDAKSI8.COM – Pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroda pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019, tidak bisa rampung hingga harus diluncurkan pada Prolegda tahun 2020.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi, Jumat (10/01/2020) mengatakan bahwa tertundanya pembahasan terhadap Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar ini, salah satunya lantaran adanya pergantian masa periode anggota DPRD Kabupaten Banjar pada September 2019 yang lalu.
“Akibat pergantian masa periode itu membuat komposisi anggota komisi II menjadi berubah 100% dari komposisi semula. Komisi II merupakan mitra kerja perusahaan daerah termasuk PDAM. Meski saya bagian dari anggota periode yang lalu, tapi saya di komisi II juga baru kali ini, sehingga kami perlu input dan pemahaman yang mendalam terkait dengan problematika yang melingkupi perusahaan daerah.” Jelasnya.
Politisi Partai Demokrat yang juga mantan wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar periode lalu ini juga menambahkan, bahwa baru dua kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan PDAM Intan Banjar. Dan terakhir yakni pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, ternyata ada hal penting yang terungkap saat dengar pendapat dengan PDAM Intan Banjar,” ujarnya
Diantara hal yang dipertanyakan ke PDAM adalah soal pemasangan pipa yang dianggarkan oleh Dinas PUPR setiap tahunnya, apakah sudah dimasukkan dalam penyertaan modal PDAM, karena sepanjang periode 2014-2019 belum ada perda pengalihan aset dari PUPR ke PDAM sebagai penyertaan modal.
Dari hasil rapat tersebut terungkap bahwa sejak tahun 2012, aset tersebut belum diperdakan menjadi penyertaan modal PDAM Intan Banjar. Diperkirakan kalau aset berupa pemasangan pipa sejak 2012 itu dimasukkan sebagai penyertaan modal, maka Pemkab Banjar diperhitungkan akan menambah penyertaan modal kurang lebih 40 Milyar.
“Saya mengusulkan dalam rapat tersebut agar pengalihan aset ke PDAM Intan Banjar ini ditindaklanjuti untuk menjadi Perda dengan merubah Prolegda 2020. Kalau bisa sebelum Raperda Perubahan Badan Hukum disahkan, Raperda pengalihan aset sudah kita sahkan menjadi Perda, agar saat pengesahan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar, saham kepemilikan Pemkab banjar diatas 50 persen.” Tambahnya.
Saidan juga menjelaskan bahwa pipa yang dibangun melalui anggaran PUPR setiap tahun itu sejak 2012 sudah dipakai oleh PDAM Intan Banjar, tetapi tidak bisa diperhitungkan sebagai penyertaan modal dari Pemkab Banjar karena belum dilegalisasi melalui Perda.
“Tentu yang rugi selama ini adalah Pemkab Banjar, karena persentase kepemilikan saham berimplikasi terhadap dividen yang diterima Pemkab Banjar sebagai laba dari PDAM Intan Banjar.” tandasnya.