Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Banjar Layangkan Surat Peringatan Kepada Pedagang Di Jalan Irigasi

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
30 Mei 2022
A A
Satpol PP Kabupaten Banjar Layangkan Surat Peringatan Kepada Pedagang Di Jalan Irigasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Beberapa bangunan yang berada di jalan Irigasi Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan akan dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.

Surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar berupa surat peringatan nomor: 331.1/086/ Pol.PP/ TV/ 2022 dengan bunyi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permendagri Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Sosial Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja.

Sehubungan dengan dasar tersebut di atas serta hasil pengawasan petugas lapangan, bahwa ada bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan atau tanah fasilitas umum pinggir irigasi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Berkaitan dengan itu kami ingatkan Kepada Pengguna bangunan untuk membongkar sendiri bangunan sejak diterimanya Surat Peringatan ini.

LihatJuga :

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Evaluasi DAK Triwulan I Tahun 2025: Fokus Pada Efektivitas Serapan Anggaran dan Progres Fisik

12 Suku, 1 Tujuan: FPK Kabupaten Banjar Temui Bupati, Bawa Misi Perpaduan Untuk Banua

Semangat Nasionalisme Bergelora di Banjar: Peringatan Harkitnas ke-117 Dipimpin Dandim, Dihadiri Kapolres

Musdesus Pandak Daun: Dari Ruang Balai Desa, Warga Menyatukan Langkah Wujudkan Koperasi Merah Putih

Bahwa apabila saudara tidak mengindahkan Peringatan ini maka kami akan melakukan tindakan pembongkaran bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian surat peringatan ini disampalkan untuk dipatuhi sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari surat peringatan tersebut, akhirnya warga yang membangun bangunan berupa warung tempat berjualan itu meminta bantuan kepada advokat untuk menanggapi terkait surat dari Satpol PP Kabupaten Banjar tertanggal 17 April 2022.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Yusi Ansyari Nihe mengatakan bahwa kita melaksanakan program kegiatan bersih bersih Kabupaten Banjar, Senin (30/5/2022) pagi.

“Jadi kita melakukan pembersihan dengan metode dari pusat kota sampai keluar dari pusat kota. Adapun terkait warga yang keberatan di tertibkan, semua orang sama di hadapan hukum, kalau ada yang merasa dirugikan atau keberatan silahkan melakukan upaya hukum atau somasi atau lainnya,” tuturnya

Tapi yang jelas ungkap Yusi, kita melaksanakan itu tidak tembang pilih, kita sudah melakukan penertiban di mana mana, contohnya di jalan Sukaramai, penertiban pasar sejumput Karangan Putih, jalan Sekumpul pasar Ridho.

Menurut Yusi, saat ini kita belum bicara terkait peraturan, kalau bicara peraturan, maka semuanya akan habis dibongkar, kita saat ini masih melakukan dengan cara humanis, dengan cara pendekatan kepada warga yang mau ditertibkan.

Adapun terkait dengan keberadaan bangunan yang berada di jalan Irigasi atau tepatnya di dekat lapangan bola mini soccer, memang ada yang keberatan, tetapi itu adalah hal yang wajar. Tetapi perlu diketahui bahwa letak bangunan yang mereka bangun berada di fasilitas umum, apabila mendirikan bangunan sama dengan akan menguasai secara pribadi tempat lokasi yang dibangun, itu fasilitas umum dan tidak boleh dikuasai pribadi.

“Pada intinya, kami akan terus melakukan program yang sudah kami rencanakan. Ada tiga titik yang kita lakukan, satu di jalan sekumpul dekat jembatan irigasi tempat berjualan es nyiur, di jalan pendidikan tepatnya di belakang Islamic Center KH Anang Djazuli Seman, dan sudah kita berikan deadline sampai selasa, dan mereka sudah melakukan pembongkaran sendiri, kalau belum selesai maka akan kita bantu untuk membersihkan,” tuturnya

“Pada intinya, kita sudah melakukan pertemuan dengan para pedagang dekat lapangan bola mini soccer dan mereka dial. Adapun terkait dengan penundaan, karena ada upaya somasi dari pihak advokat dan konsultasi hukum, padahal mereka sepakat untuk membersihkan sendiri dan Satpol PP membantu untuk melakukan pembersihan,” tambahnya.

Karena ada somasi, untuk pembongkaran saat ini ditunda untuk sementara karena ada pihak mensomasi, Yusi kembali menjelaskan, kita akan pelajari dulu terkait dengan surat somasi tersebut, dan pada intinya penertiban ini akan terus berjalan. Kita juga melakukan konsultasi kepada bagian hukum.

Yusi kembali menjelaskan, adapun terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Sosial Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja itu adalah kesalah pengetikan, seharusnya tahun 2007.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Jelang Idul Adha, PLN UID Kalselteng Optimalkan Keandalan Listrik Melalui HarGab PDKB

Jelang Idul Adha, PLN UID Kalselteng Optimalkan Keandalan Listrik Melalui HarGab PDKB

by Ramadhani MTD.
22 Mei 2025

REDAKSI8.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka memastikan pasokan listrik tetap andal menjelang perayaan Idul Adha 2025, PT PLN (Persero) Unit...

PLN Hadirkan Terang di SDN Lubuk Hiju pada Momen Hari Pendidikan Nasional

PLN Hadirkan Terang di SDN Lubuk Hiju pada Momen Hari Pendidikan Nasional

by Ramadhani MTD.
21 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komitmen PLN dalam mewujudkan akses listrik merata di wilayah pelosok kembali diwujudkan melalui program listrik desa di...

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Evaluasi DAK Triwulan I Tahun 2025: Fokus Pada Efektivitas Serapan Anggaran dan Progres Fisik

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar Rapat Evaluasi DAK Triwulan I Tahun 2025: Fokus Pada Efektivitas Serapan Anggaran dan Progres Fisik

by Az-Zukhairy
20 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar sukses menggelar Rapat Evaluasi Dana Alokasi Khusus...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • 12 Suku, 1 Tujuan: FPK Kabupaten Banjar Temui Bupati, Bawa Misi Perpaduan Untuk Banua

    12 Suku, 1 Tujuan: FPK Kabupaten Banjar Temui Bupati, Bawa Misi Perpaduan Untuk Banua

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Laboratorium Inovasi 2025: Upaya Bappedalitbang Banjar Pacu Birokrasi Kreatif dan Solutif

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Kecamatan Simpang Empat Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bappedalitbang Banjar Susun Register Risiko 2025: Strategi Baru Hadapi Tantangan Pembangunan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Polsek Angsana Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Ternak dan Seorang Penadah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In