REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ditengah protes penghuni bangunan liar yang terancam dirobohkan, pemilik warung Purnawati lebih memilih membongkar sendiri bangunannya.
Sebab, bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru tidak mimiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sehingga, Pemerintah Kota menertibkannya secara persuasif dan melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan liar disana.
Purnawati mengatakan, dirinya telah membeli tanah seluas 20 x 40 meter persegi pada bulan Juni 2022 lalu, dengan harga sebesar Rp40 juta.
“Iya saya beli, tapi masih belum balik nama,” katanya, Selasa (12/12/23).
Ia mengaku, adanya penertiban itu sangat merugikan dirinya, lantaran harus mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk pembangunan ulang sesuai dengan SOP.
“Tentu saja sangat merugikan, aku membangun ulang ini dengan modal baru lagi. Karena terdesak waktu diberi 30 hari kami disuruh pindah, Kalau tidak dibongkar akan diputus jalur listrik, bangunan mau di eksa (dirobohkan<–red),” paparnya.
“Ini saja saya sudah habis Rp20 juta. Terpaksa! dari pada dihancur lebih baik kami beri modal lebih banyak pinjam duit di Bank,” sambungnya setengah ngomel.
Meski demikian, Purnawati mengklaim, sudah mempunyai izin usaha dan surat tanah (sporadik) sebagai dasar hukum.
“Izin mendirikan bangunan (IMB) masih diproses,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap pembangunan liar harus memiliki izin IMB terlebih dahulu.
“Mereka harus membongkar dulu karena untuk pengurusan izin kan perlu waktu juga, dan bangunannya sudah menyalahi duluan jadi memang harus dibongkar,” tegasnya.
Dari 90 bangunan liar yang berada di kawasan Jalan Trikora tersebut katanya, ada 20 penghuni telah mengajukan dan mengurus perizinannya.
“Untuk pengurusan PBG regulasi alasannya harus jelas dan sewanya juga, bangunan harus mundur sekitar 10 meter dari badan jalan, jadi harus sesuai peruntukannya, warung atau tempat tinggal,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sejak diterbitkan SP 3 pada Selasa (12/12/23), bangunan liar yang berada dikawasan Jalan Trikora diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembongkaran bangunan sendiri, sebelum SOP Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberlakukan.