REDAKSI8.COM, MUBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu Umar Hadi (39), warga Desa Serekah Kecamatan Babat Toman, Senin (19/6/2023).
Pemilik barang haram diduga narkotika jenis sabu itu sebanyak 9 paket atau sekitqr 2,18 gram.
Barang itu ditemukan, saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga milik Umar hadi.
Dari informasi yang diperoleh kepolisian Muba, pondok kecil itu ditengarai kerap digunakan Hadi untuk transaksi narkotika.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasatres Narkoba Heri saat dikonfirmasi pada hari Rabu (21/6/2023) membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Desa Serekah Kecamatan Babat Toman pada Senin kemarin.
Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi yang masuk melalui aplikasi WhatsApp Banpol Polda Sumsel.
“Ketika kami tindak lanjuti ternyata informasi tersebut benar adanya,” jelas Heri.
Saat digrebek, tersangka sempat mencoba lari dan membuang sesuatu yang ternyata adalah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.
“Kemudian pada kotak rokok miliknya juga ditemukan 1 paket, jadi total semuanya 9 paket,” terangnya.
Pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau memberi informasi adanya peredaran narkoba tersebut.
“Harapan kami hal ini terus berlanjut, hingga Muba zero narkoba, sehingga banyak tumbuh generasi yang sehat,” harapannya.
Tersangka dikenakan pasal pengedar dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan atau pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah.