REDAKSI8.COM – Setelah sebelumnya memberikan sosialisasi Perda Ramadhan di beberapa majelis ta’lim di Kota Martapura, kali ini Plt Kasatpol PP Banjar H. M. Aidil Basith memimpin anggota Satpol PP memasang spanduk / baliho yang berisi tentang himbauan Perda Ramadhan 1442 H, Rabu (14/4/2021) pagi.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan kantor Setda Banjar yang dipimpin Kasatpol PP Banjar H. M. Aidil Basith, kemudian melakukan pemasangan spanduk Perda Ramadhan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura.
Plt Kasatpol PP H. M. Aidil Basith menjelaskan kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/ minum, serta membuka warung atau restoran / berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita.
“Kami ingatkan, membuka warung atau restoran makan dan minum pukul 15.00 ke atas baru diperbolehkan untuk berjalan, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sangsi sesuai Perda Ramadhan (Perda nomor 5 tahun 2004),” tegas Aidil Basith.
Aidil Basith mengingatkan dalam hal ini Satpol PP Banjar kedepannya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadhan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadhan tersebut.
Dijelaskan Aidil Basith pemasangan spanduk Perda Ramadhan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banjar dan diakui Basith pemasangan spanduk memang cukup gencar dilakukan agar masyarakat benar benar mengetahui perihal Perda Ramadhan.
“Mari bersama kita patuhi Peraturan Daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif, agar Ramadan kali lebih baik dari tahun2 sebelumnya, serta kita menjalankan perintah agama ini dengan sebaik baiknya,” pesan Aidil Basith.