REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sepanjang Tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru temukan sedikitnya ada 1.265 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Dari ribuan kasus itu, dominasinya condong ke Pedagang Kaki Lima (PKL), Minuman Keras (Miras), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan izin Bangunan.
Rinciannya, PKL sebanyak 290 kasus, Miras 435 kasus dan telah menjalani persidangan, kemudian PMKS ada 174 kasus.
“Dari 1.265 kasus pelanggaran Perda itu didominasi oleh kasus PKL, Reklame, Miras, PMKS dan izin bangunan,” ucap Kasat Pol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, Rabu (3/1/24).
Meski demikian, Dayat sapaan akrabnya mengatakan, masih ada kasus pelanggaran yang masih belum mereka tangani, salah satunya izin bangunan.
Kasus tersebut katanya akan menjadi titik fokus pihaknya di Tahun 2024, dengan target selesai diawal tahun.
“Masih berlanjut, ada beberapa kasus bangunan tanpa izin yang masih kita tangani sampai di Tahun 2024 ini,” ujarnya.
“Tentu ini menjadi PR kita, dan kita berharap di awal tahun ini bisa terselesaikan, sehingga yang lain-lainya yang masih menjadi PR juga bisa kita selesaikan secara baik,” sambungnya.
Kemudian, terkait penertiban bangunan liar yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, saat ini ada beberapa pemilik bangunan yang sudah merobohkan sendiri bangunannya.
“Kita sudah lihat di lapangan sekitar 20 bangunan yang sudah membongkar sendiri bangunannya, dan itu kami ucapkan terimakasih,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang pemilik warung, Purnawati mengatakan, lebih memilih membongkar sendiri bangunannya.
Bahkan, dirinya telah membeli tanah seluas 20 x 40 meter persegi pada bulan Juni 2022 lalu, dengan harga sebesar Rp40 juta.
“Iya saya beli, tapi masih belum balik nama,” katanya, Selasa (12/12/23) lalu.
Ia mengaku, adanya penertiban itu sangat merugikan dirinya, lantaran harus mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk pembangunan ulang sesuai dengan SOP.
“Tentu saja sangat merugikan, aku membangun ulang ini dengan modal baru lagi. Karena terdesak waktu diberi 30 hari kami disuruh pindah, Kalau tidak dibongkar akan diputus jalur listrik, bangunan mau di eksa (dirobohkan),” paparnya.
“Ini saja saya sudah habis Rp20 juta. Terpaksa! dari pada dihancur lebih baik kami beri modal lebih banyak pinjam duit di Bank,” sambungnya setengah ngomel.
Meski demikian, Purnawati mengklaim, sudah mempunyai izin usaha dan surat tanah (sporadik) sebagai dasar hukum.
“Izin mendirikan bangunan (IMB) masih diproses,” pungkasnya.