REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp327 triliun.
Angka tersebut ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavanda, merupakan total dari akumulasi perputaran dana judi online selama tahun 2023.
“Kami menemukan 168 juta transaksi judi online dengan nilai rupiah mencapai Rp327 triliun,” bebernya dialnsir dari tribatanews.polri.go.id, Rabu (10/1/24).
Judi online sampai sekarang kata Ivan masih begitu masif di tengah masyarakat Indonesia.
Sejak tahun 2017 saja, nilai transaksi judi online telah tercatat mencapai Rp517 triliun.
“Kita melihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah masyarakat kita. Untuk 2024 saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017,” papar Kepala PPATK Ivan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Dia ingin di tahun 2024 transaksi judi online menurun.
Bukan tidak mungkin ditemukan, namun modus transaksi judi online sekarang salah satunya menggunakan nominee (rekening orang lain<-red).
“Di antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening. Kemudian, jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online,” terangnya.
Dana tersebut lebih jauh, dilarikan ke luar negeri dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Totalnya dananya lebih dari Rp 5 triliun.
Dari seluruh rekening yang sudah dihentikan sementara oleh PPATK Ia menukas ada 3.935 rekening.
“Total saldo di dalam rekening yang sudah kita hentikan adalah Rp167.680.725.927,” tandasnya.