REDAKSI8.COM/BANJARBARU – Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial D.A dijatuhi pidana kurungan penjara selama 12 tahun. Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini.
Kemudian terdakwa D.A juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Keputusan pidana selama itu diambil lantaran terdakwa inisial D.A terbukti secara sah bersalah atas perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa membenarkan bahwa terdakwa D.A terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya yang berumur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya.
Terdakwa sambung Kasi Intel Essa (panggilan Akrab) telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Keputusan pidana terhadap terdakwa D.A diungkapkan Kasi Intel Essa pasca sidang lanjutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (30/11) ke Redaksi8.com melalui keterangan tertulis, Kamis (1/12).
“Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum menyatakan agar terdakwa D.A tetap ditahan,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Sidang itu bersifat tertutup untuk umum. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Dian S Amajida.
Sidang selesai pada pukul 13.30 WITA dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 dengan agenda Pledoi. (ADV)