REDAKSI8.COM – Monitoring/sidak pasar tradisional dan pasar modern kembali digelar Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (21/5).
Giat sidak pasar ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi sang istri Hj Eny Apriyati Darmawan Jaya, Sekdako Banjarbaru H Said Abdullah, serta BPOM Kalsel, Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru serta dinas terkait lainnya.
Dalam sidak pasar ini, Wakil Walikota Banjarbaru beserta rombongan mendatangi sejumlah pasar di Banjarbaru.
Di lokasi pertama, Darmawan Jaya beserta rombongan mendatangi pasar swalayan modern di Jalan STM Km 35 Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Di pasar swalayan modern ini, petugas BPOM menarik sejumlah produk daging ayam kaleng dari peredaran.
Salah seorang karyawan pasar swalayan modern tersebut, Agus menyampaikan, produk daging ayam kaleng yang ditarik dari peredaran ada sebanyak 84 kaleng.
”Bukan karena masa kadaluwarsanya (expired) habis, tapi izin edarnya yang sudah habis masa berlakunya. Masih layak konsumsi,” ujar Agus.
Usai dari sidak di pasar swalayan modern di Jalan STM Km 35, rombongan Wakil Walikota Banjarbaru langsung menuju ke Pasar Bauntung Banjarbaru.
Di lokasi pasar tradisional ini, Darmawan Jaya terlihat berbincang-bincang dengan sejumlah pedagang sembari mengecek sejumlah harga bahan-bahan pokok, seperti beras, bumbu-bumbu dapur sampai daging sapi dan ayam.
Setelah cukup lama berada di pasar tradisional ini, rombongan melanjutkan sidaknya ke pasar swalayan modern atau lokasi terakhir di Jalan A Yani Km 33 Loktabat.
Di pasar swalayan modern ini, petugas BPOM kembali menemukan puluhan produk daging ayam kaleng dan 2 liter minyak goreng kemasan yang izin edarnya juga tidak berlaku lagi.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan kepada sejumlah rekan media menyampaikan, masyarakat sekarang sudah bisa mengecek suatu produk di pasaran dengan aplikasi Cek BPOM.
”Jadi masukkan IMD-nya (Izin Merek Dagang), ketika ada keterangan produk tidak dikenal berarti izin edarnya sudah tidak berlaku. Tapi itu bukan berarti tidak layak konsumsi,” terang Darmawan Jaya.
Darmawan Jaya menambahkan, solusi untuk produk yang sudah kadaluwarsa dan izin edarnya tidak berlaku lagi, yaitu dengan di-return atau pihak produsen bisa menempelkan stiker izin edar yang baru di produknya.
Sedangkan untuk harga-harga di pasaran ketika sidak tadi kata Darmawan Jaya, rata-rata kenaikannya antara seribu sampai dua ribu rupiah.
”Seperti beras, gula, harganya bervariasi dari 12 ribu sampai 13 ribu. Kemudian (daging) ayam sudah diangka 44 ribu, namun untuk daging (sapi) masih sama seperti bulan kemarin 130 ribu. Kemudian bawang putih sudah turun, sampai 25 ribu. Mudah-mudahan kenaikan-kenaikan ini walaupun tidak bisa kita tekan, tidak bisa kita cegah namun kenaikannya dalam batas-batas yang wajar,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang Petugas BPOM Kalsel Leni menerangkan, di pasar swalayan modern di Jalan STM Km 35, pihaknya menemukan 1 item yang telah habis masa berlaku edarnya, berupa Pronas Chicken kemasan 340 gram (69 kaleng) dan kemasan 198 gram (15 kaleng).
“Untuk Giant Express Loktabat kita menemukan 2 item produk pangan yang tidak berlaku masa izin edarnya, yaitu Pronas Chicken 340 gran sebanyak 36 kaleng, kemudian minyak goreng Sedaap kemasan 2 liter sebanyak 2 bungkus,” pungkasnya.