BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Pasca sidang terakhir pada 16 Februari lalu, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 kembali dilanjutkan, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/3/2023) pukul 10.00 wita.
Sidang yang sudah kesekian kalinya di laksanakan tersebut masih tetap dalam agenda pemeriksaan para saksi-saksi.
Salah satunya Saksi AR, sebagai Sekretaris KONI tahun 2017 menerangkan, pernah membuat proposal dana KONI tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018 dengan nilai anggaran yang didapatkan dari pengurus masing-masing cabor yang mengajukan proposal ke KONI.
Khusus anggaran untuk sekretariat KONI yang membuat ungkap AR adalah Rahmah Khairita, selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran KONI tahun 2017.
Namun beberapa anggaran yang telah dianggarkan dalam RAB proposal tersebut ujarnya tidak sesuai dengan penggunaan riilnya, karena di tahun 2018, anggaran sekretariat KONI beberapa diantaranya digunakan untuk uang kehormatan (gaji<-red) yang diberikan kepada pengurus KONI.
Dimana Saksi AR menjadi sekretaris sampai bulan februari 2018, tapi AR masih mendapat uang kehormatan itu selama berjalannya tahun 2018.
“Padahal sejak akhir bulan Februari 2018 saya sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI,” beber AR dalam sidang itu.
Ia dan Rahmah Khairita dianggarkan mendapat uang kehormatan berdasarkan surat keputusan dari Ketua KONI Daniel Itta.
Pemberian tersebut lanjut AR diberikan sebagai uang lelah karena masih membantu pengurus KONI yang baru, meskipun sudah bukan bagian dari KONI.
“Kegiatan Outbond ke Bogor sebenarnya belum pernah dianggarkan,” ungkap AR.
Kemudian saksi Ketua harian cabor Voli, NS menjelaskan, yang mengurus keuangan cabor adalah Almarhum Suyatno, sebelumnya menjabat sebagai ketua harian cabor voli tahun 2018.
Penggunaan anggaran cabor Voli jelas NS, lebih banyak diluar keuangan cabor voli (uang pribadi), sehingga menurutnya, seluruh anggaran dana hibah KONI yang diterima cabor voli seharusnya sudah digunakan seluruhnya.
Besaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPKP sampai sekarang ucap NS tidak mengetahuinya.
“Yang mengurus terkait hal tersebut adalah Almarhum Suyatno,” tutur NS.
Selanjutnya saksi NI, Ketua Harian cabor Tenis Meja dan saksi MB, Bendahara cabor Tenis Meja, menambahkan, dari dana sebesar Rp35 Juta, yang diterima mereka hanya sebesar 30 Juta rupiah.
“Pada saat itu pernah diminta oleh bendahara pengeluaran KONI untuk menandatangani penerimaan pada kuitansi kosong, sehingga bukti kuitansi penerimaan dana hibah yang telah ditunjukkan oleh JPU tidak benar nominalnya,” imbuh NI
NI mengaku pernah mengikuti kegiatan Outbond ke Bogor, akan tetapi pihaknya menggunakan biaya pribadi.
NI pun tidak megetahui ternyata oleh pengurus KONI, kegiatan tersebut ikut dimasukkan dalam pertanggungjawaban cabor yang mengikuti acara Outbond tersebut.
Saksi terakhir pada sidang yang dilaksanakan dalam tiga sesi itu, AY selaku cabor Tenis membenarkan pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada KONI.
Tapi diperjalanannya, AY tidak mengetahui dokumen yang Ia buat belum lengkap, karena pihak KONI tidak menginformasikannya.
Lalu, terkait hasil audit BPKP yang menyatakan terdapat anggaran yang tidak/ belum dipertanggungjawabkan menurut saksi AY dari pihak KONI sudah menyatakan lengkap.
Dari seluruh keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani menerimanya.
Sidang itu dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana.
Sementara tim Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, serta para terdakwa yang hadir secara
daring menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pemeriksaan saksi.