RESAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan kasus Korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, seorang saksi mengaku membayar para terdakwa untuk membuat laporan yang tidak diatur dalam SOP program KOTAKU, dengan memberi uang sejumlah Rp 200 juta.
Saksi bernama Noor Lianto yang merupakan terdakwa dalam kasus itu menerangkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 200 Juta rupiah kepada ke 2 terdakwa lain bernama Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebagai komisi untuk pembuatan laporan yang tidak diatur dalam SOP KOTAKU.
Noor Lianto juga mengaku ada memakai uang sebesar sekitar 150 Juta untuk keperluan pribadi yang diambil dari uang pencairan.
“150 juta untuk keperluan pribadi dari uang pencairan,” katanya saat sidang lanjutan yang digelar secara daring di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Senin (6/6) pukul 10.30 WITA.
Kemudian saksi lainnya bernama Subandi yang bertugas sebagai Mandor menyebutkan, pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai RAB dengan anggaran 2 Miliar.
“Saat pencairan pertama sebesar 1 Miliar yang dicairkan oleh ketiga terdakwa,” ujarnya.
“Atas permintaan terdakwa Alimmatus Mandharini dipotong 10%, langsung diambil oleh terdakwa,” sambungnya.
Lalu, saksi lain bernama Supian Noor selaku kepala tukang menuturkan ada kelebihan uang dari saksi Widodo yang diserahkan ke terdakwa Noor Lianto dan sudah dikonfirmasi saksi Widodo dalam keterangannya.
Terkahir, dari penuturan Widodo yang juga seorang mandor dalam kasus itu membenarkan, bahan baku material yang digunakan dalam program KOTAKU berasal dari toko miliknya.
Selanjutnya ada pengembalian uang sebesar 112 juta cash dari saksi Widodo ke terdakwa Noor Lianto selaku ketua Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang setelah diklarifikasi merupakan uang kelebihan dari barang material.
Sebelumnya, kasus ini telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini diwakili oleh M Rezeki Kurniawan didampingi Muchammad Huzaifi.
Sidang berakhir pukul 14.15 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin 13 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli.