REDAKSI8.COM – Sopir truk angkotan batubara dan asosiasi tongkang pada tanggal 28 Desember 2021 melakukan pelaporan untuk gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang didampingi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memulai sidang perdananya, Senin (3/1/2021) kemarin.
Walau harus ditunda dua pekan kedepan karena syarat administrasi belum lengkap, Bonyamin mengatakan bahwa kita menghormati keputusan Hakim untuk menunda sidang pada 17 Januari 2022 mendatang, penundaan tersebut atas kesepakatan bersama, memang ada beberapa hal yang belum terpenuhi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman sebut Hukum itu harus memiliki kemanfaatan selain keadilan. Mengingat prinsip restorative justice yang bisa dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
Boyamin mengaku jika ingin membantu menyelesaikan kasus ini lantaran ada ribuan pekerja yang bergantung dari jalur pengiriman batubara di Underpass Km 101 Tapin. Utamanya para sopir tambang dan pekerja tongkang yang sudah sebulan lebih menganggur akibat underpass diberi garis polisi.
Ia menjelaskan bahwa satu sisi penundaan ini menjadi nilai tambah bagi pihaknya untuk lebih mematangkan persiapan menjelang persidangan nantinya. “Kita akan menunjuk Advokat agar persidangan semakin lancar dan tidak ada kendala-kendala lagi,” ungkap Boyamin
Sementara itu, Koordinator MAKI ini mengutarakan alangkah bijaksananya jika stakeholder terkait khususnya Polda Kalsel agar memiliki solusi tanpa harus menunggu keputusan praperadilan.
“Prapradilan ini bukan pokok perkara, jadi kami meminta kebijakan dari seluruh stakeholder khususnya Polda Kalsel untuk mencari solusi. Solusinya bagaimana itu tergantung beliau-beliau, intinya bagaimana kami bisa nyicil hutang, bisa makan dan bisa menghidupi keluarga,” paparnya.
Selain itu, Boyamin menambahkan jika segala bentuk investasi atau usaha sesuai mandat Presiden RI Joko Widodo tidak boleh dihambat. “Prapradilan ini bentuk usaha kita untuk mewujudkan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Boyamin sejatinya berharap pihak Polda Kalsel bisa membuka garis polisi tanpa adanya gugatan praperadilan.
“Kami berharap, tanpa harus ada praperadilan ini, pihak Polda bijaksana, terhadap bagaimana kami, baik usaha hauling maupun tongkang, bisa tetap melakukan usahanya,” kata dia.
Selain itu, Boyamin mengingatkan Indonesia tengah mengalami krisis energi yang bersumber dari batubara. Dengan penutupan ini, maka sedikit banyak akan berimbas pada pasokan sumber energi ke PLTU yang ada di Indonesia.
Gelaran sidang perdana praperadilan Polda Kalsel terkait pemasangan police line (garis polisi) di jalan hauling KM 101 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin ke sejumlah awak media di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.