REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terkait penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, Senin (15/1/24) kemarin, Fraksi Partai NasDem menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) mesti bertekat melindungi, mengembangkan dan mengelola serta melestarikan potensi dan aset cagar budaya yang dimiliki Kota Banjarbaru.
Menurut Ketua fraksi Partai NasDem Banjarbaru Takyin Baskoro, meskipun Raperda inisiatif cagar budaya sedikit terlambat dimiliki Pemko, fraksi NasDem tetap mengapresiasi dan mendukung agar potensi cagar budaya yang masih ada tidak tergerus.
Sehingga bisa diselamatkan sebagai warisan budaya untuk generasi selanjutanya.
Bahkan ujarnya, dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata daerah yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarbaru.
“Usulan inisiatif Walikota ini sudah selaras dengan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dan kami menyetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemudian, Bicara soal Raperda Inovasi Daerah sambung Takyin, bisa menjadi salah satu pintu masuk bagi penghargaan supremasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, walaupun harus didukung oleh instrument lain atau indikator-indikator sukses lainnya.
Sebab menurutnya, sumber daya manusia yang handal memiliki daya inovasi yang tinggi untuk kemajuan daerah.
“Budaya politik yang tidak selaras harus terus digerus dengan penerapan merit sistem dalam penempatan SDM, sehingga bagi mereka yang memiliki potensi dan kemampuan mendapat kesempatan dan ruang yang besar untuk berinovasi di SKPD-SKPD yang ada,” jelasnya.
Sedangkan, Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman pikirnya, sudah selayaknya Perda tersebut ditinjau serta diperbaiki.
Karena persoalan itu sudah banyak terkuak melalui aspirasi masyarakat, khususnya yang berdomisili di komplek-komplek.
Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang seharusnya didapatkan warga komplek dalam kondisi masih bermasalah.
“Pemerintah Kota dan pengembang harus lebih banyak duduk bersama sehingga implementasi Perda No.1 Tahun 2015 ini betul-betul dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pendapatnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Banjarbaru, Muhammad Subakhi menambahkan, sangat mengapresiasi Pemko yang telah mengajukan ke tiga Raperda ini untuk menjadi sebuah Perda.
“Kami ucapkan terimakasih dan menerima rancangan peraturan daerah ini untuk dibahas lebih lanjut kedepannya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, bentuk inovasi dapat bervariasi, yaitu pemberitahuan dalam tata kelola pemerintah daerah, layanan publik dan langkah strategis maupun pemikiran kreatif di berbagai aspek urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan harapan, pelayanan bisa lebih ditingkatkan, efesiensi dan kualitas perbaikan bisa dijalankan secara maksimal.
“Peraturan Daerah Kota Banjarbaru nomor 1 Tahun 2015 perlu dilakukan perubahan agar berkembang benar-benar dilaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi,” tandasnya.