REDAKSI8.COM– Uang ganti rugi lahan sebesar Rp.203.448.000 akhirnya di ambil oleh Sri Sudarningsih, pemilik lahan seluas 1.969 meter persegi berlokasi di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura, yang dimana lahan miliknya itu terkena pembangunan akses jalan menuju Bandara Internasional.
Uang tersebut telah dititipkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar ke Pengadilan Negeri Martapura sejak bulan Desember Tahun 2018. Setelah itu diambil melalui Bank BRI Cabang Martapura, pada selasa (4/2/2020).
Dinas PUPR Kabupaten Banjar menguasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar berdasarkan SKK Nomor: 010/864/DPUPR tertanggal 29 Agustus 2018 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 19/Q.3.13/Gp.1/3018 tertanggal 26 Oktober 2018, terhadap SRI SUDARNINGSIH selaku Termohon, sebesar Rp.203.448.000,- (dua ratus tiga juta empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah) untuk pembayaran ganti kerugian tanah seluas 1.969 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 2206 tanggal 20 November 2007 An.Sri Sudarningsih.
Pengambilan uang dilakukan oleh Panitera di Pengadilan Negeri Martapura, yakni bapak Burhanuddin, dengan pihak Termohon yakni sdri. Sri Sudarningsih dan disaksikan dari pihak PN Martapura, Ghita Novelia dan para JPN dari Kejaksaan Martapura, Noor Hikmah, sesuai Berita Acara Nomor 2/Pdt.P/2018/PN Mtp.
PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M. Hilman mengatakan, ada 3 pemilik lahan yang lahannya tidak bersedia dibebaskan untuk kepentingan akses jalan menuju Bandara Internasional sejak tahun 2018 lalu.
Mulai dari situ Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan konsinansi dengan menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Martapura. Begitu dana sudah diterima Pengadilan, hak tanah tersebut berubah status menjadi hak milik negara.
“Karena itulah kami terus melakukan pembangunan jalan tersebut, walaupun ada 3 pemilik lahan yang tidak sepakat lahannya dibebaskan dan menuntut Dinas PUPR ke pengadilan Negeri Martapura Secara perdata,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja
“Proses gugatan benjalan, namun tidak bisa diterima oleh Pengadilan. Kemudian mereka mengambil uang ganti rugi itu,” sambung pria yang akrab disapa Hilman.
Ia yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar ini menerangkan, uang tersebut telah dititipkan sejak bulan Desember Tahun 2018. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar menerima penitipan uang tersebut, lantaran pemerintah telah melewati dan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulilla persoalan ini sudah selesai. Berkat kinerja baik Pengadilan dan Kejaksaan kita di Kabupaten Banjar, dalam mendukung pembangunan kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah,” tandasnya.