Jumat, 24 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tapal Batas Banjar-Tanah Laut, Saidan Pahmi Sarankan Uji Materil Perda RTRW

Hanafi Hanafi
11 Agustus 2022
A A
Tapal Batas Banjar-Tanah Laut, Saidan Pahmi Sarankan Uji Materil Perda RTRW
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Masih adanya silang pendapat soal penetapan tapal batas Kabupaten Banjar dalam satu bulan terakhir ini, menurut mantan anggota Pansus Peraturan Daerah (Perda) RTRW Saidan Pahmi saat dihubungi melalui telepon Whatsapp (Kamis, 11/08/2022) mengungkapkan hanya soal perbedaan pemahaman kewenangan di masing-masing tingkatan pemerintahan.

“Kewenangan penentuan tapal batas antar Kabupaten adalah kewenangan pemerintah Kabupaten, bukan kepala Desa atau Camat. Jika tapal batas tersebut antar desa dalam satu Kabupaten, baru kepala desa berwenang secara bersama-sama mengusulkan tapal batas antar desa sesuai kesepakatan,” tutur Saidan.

Namun menurutnya, jika tapal batas tersebut antar desa yang berbeda Kabupaten, maka itu sudah bukan lagi wewenang Desa. Apalagi batas wilayah tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah RTRW yang sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Banjar beberapa waktu yang lalu.

“Lalu dasar dari Desa mempersoalkan tapal batas yang sudah di-perda-kan tersebut apa? Apakah Peraturan Desa atau apa?” tanya anggota legislatif dari fraksi Demokrat tersebut.

LihatJuga :

Hadapi Bulan Ramadhan, Babinsa Bikin WC Ditempat Ibadah

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Angkat Bicara Terkait Dirinya Disebut Mengusir Yang Mengaku Wartawan

Blasting Tambang Batubara, Warga Datangi Gedung DPRD Kabupaten Banjar

PT BBP Dan PT MAS Dukung Prestasi Olahraga Siswa Yang Ikut O2SN

Jika dasar yang dipakai adalah peraturan desa, menurut Saidan Pahmi, harus tunduk dengan Perda, sesuai azas hukum yakni lex superior derogat legi inferior; Peraturan Desa lah yang harus menyesuaikan dengan Perda.

Menanggapi adanya usulan dari para aktivis agar dibentuk tim independen untuk melakukan ukur ulang terhadap tapal batas, Saidan mempersilahkan, namun menurutnya hal tersebut nyaris tidak merubah apa-apa.

“Boleh-boleh saja ada usulan dibentuk tim independen untuk mengukur ulang tapal batas, namun hal tersebut tidak bisa merubah apa-apa lantaran tapal batas tersebut terlanjur disahkan DPRD dalam perda RTRW, dan untuk melakukan revisi Perda tersebut tidak semudah Perda biasa karena ada tenggat waktu dan harus persetujuan hingga ke Kementerian ATR” terang Saidan

Jalan yang paling tepat untuk mempersoalkan tapal batas tersebut menurut Saidan adalah dengan mengajukan uji materil atas Perda RTRW tersebut ke Mahkamah Agung dengan mendudukan DPRD dan Pemkab Banjar sebagai Termohon.

“Hal ini penting sebagai pembelajaran terutama bagi kami DPRD, pada saat pembahasan Raperda agar tidak main-main dan harus lebih hati-hati. Jujur saja, perdebatan yang menguras energi pada saat pembahasan maupun dalam rapat-rapat berkaitan dengan Raperda RTRW waktu itu adalah seputar kawasan agrominapolitan,” terang Saidan.

Sehingga menurut Saidan, konsentrasi para anggota pansus termasuk dirinya terhadap kawasan selain agrominapolitan tidak begitu mendalam, apalagi saran, masukan dan kritik dari berbagai pihak diluar DPRD dan Pihak eksekutif terhadap tapal batas pada waktu itu hampir tidak ada, kecuali soal kawasan-kawasan pertanian, kawasan perumahan dan sebagainya.

“Karena itu, wajar jika terhadap hal-hal tertentu dalam Perda RTRW, mungkin masih terdapat kelemahan sehingga perda ini layak dipersoalkan ke ranah yudisial melalui uji materil, karena mempersoalkan melalui cara biasa yakni mekanisme legislasi memerlukan tahapan yang ketat dan waktu yang lama untuk merevisinya,” tutup Saidan.

Berita menarik lainnya

Hadapi Bulan Ramadhan, Babinsa Bikin WC Ditempat Ibadah

Hadapi Bulan Ramadhan, Babinsa Bikin WC Ditempat Ibadah

Hanafi
23 Maret 2023

REDAKSI8.COM - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, tidak hanya membersihkan sekitar tempat ibadah saja dilakukan namun sejumlah ruangan dan...

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Angkat Bicara Terkait Dirinya Disebut Mengusir Yang Mengaku Wartawan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Angkat Bicara Terkait Dirinya Disebut Mengusir Yang Mengaku Wartawan

Hanafi
22 Maret 2023

REDAKSI8.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Yudi Andrea angkat bicara terkait berita yang...

PT BBP Dan PT MAS Dukung Prestasi Olahraga Siswa Yang Ikut O2SN

PT BBP Dan PT MAS Dukung Prestasi Olahraga Siswa Yang Ikut O2SN

Hanafi
20 Maret 2023

REDAKSI8.COM - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) menjadi event tahunan bagi siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar. O2SN menjadi momen penting bagi...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • TK Adzkia Berbagi Jelang Ramadhan, Bagaimana Keseruan Mereka

    TK Adzkia Berbagi Jelang Ramadhan, Bagaimana Keseruan Mereka

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Kepala BUMN Perikanan Indonesia Satker Kalsel Nyatakan Pasokan Ikan di Bulan Ramadhan Aman

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    492 dibagikan
    Bagikan 197 Tweet 123
  • Viral! Harga Emas Turun!

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17
  • Mengintip Persiapan Masjid Jami Hidayatul Muhajirin Banjarbaru Menjelang Bulan Ramadhan

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk