REDAKSI8.COM – Tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjarbaru sekarang sudah bisa ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, baik jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kematiannya. Informasi ini diperoleh dari Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Banjarbaru, di Grand Dafam Hotel Q-Mall Banjarbaru, Selasa Pagi (17/12).
Biaya pengobatan dari jaminan keselamatan sendiri menurut Ketua Cabang BPJS Kota Banjarmasin, Opik Taufik tidak dibatasi, semuanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan uang santunan sebesar 48 kali gajihnya.
“Nanti yang mengikuti 2 program akan menerima manfaat santunan sebesar 42jt dan mendapat beasiswa untuk dua anak yang masih bersekolah di taman kanak – kanak hingga perguruan tinggi,” beber Opik Taupik.
“Sedangkan untuk tenaga kerja yang kondisinya dirumah tanpa digaji perusahaan, nanti BPJS akan mengganti uang gajinya sebesar 100%. Jumlah yang diterima pun senilai 6 bulan pertama,” sambungnya.
Program ini katanya, bertujuan untuk membuat setiap orang dapat hidup mandiri, tidak membebani sanak saudara apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat bekerja.
“BPJS ketenagakerjaan akan menjamin tenaga kerja dari mereka berangkat bekerja hingga pulang kembali,” ujarnya.
Selain itu ujar Opik, dilaksanakannya kegiatan ini untuk melangsungkan kerjasama yang bersinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah, guna menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja di daerah. Hal itu berkaitan dengan Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945, mengenai negara melaksanakan pemberdayaan masyarakat dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Agus Widjaja menyampaikan, program tersebut memberikan kepastian terhadap jaminan perlindungan non ASN di tempatnya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena kegiatan hari ini dapat terlaksana,” ucapnya.
“Koordinasi ini juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pentingnya jaminan kesejahteraan sosial tenaga kerja. Apalagi benefit yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang sangat membantu,” tambah Agus Widjaja.