REDAKSI8.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Berbagai macam cara pun dilakukan, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi.
Nah, untuk membantu menegakkan Perda KTR itu, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, mengadakan sosialisasi Perda KTR bagi sekolah/lembaga pendidikan di Kota Banjarbaru, Rabu (11/9).
Menariknya, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani yang menjadi salah satu pemateri/narasumbernya, sekaligus membuka sosialisasi ini. Sementara yang menjadi peserta sosialisasinya adalah para kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA se Kota Banjarbaru.
Usai menyampaikan materi dan membuka sosialisasi, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan, maksud dari diadakannya sosialisasi Perda KTR yang tercantum dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah agar sekolah-sekolah di Kota Banjarbaru, dapat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
“Dan itu menjadi kewajiban,” ucap Nadjmi.
Nadjmi berharap, Perda KTR yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 November 2017 lalu ini, dapat diterapkan secara optimal dan maksimal di dunia pendidikan di Kota Banjarbaru.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kusnadi menyambut baik Perda KTR ini. Karena menurutnya, perda ini akan berdampak baik pula terhadap anak-anak (pelajar/siswa) di sekolah.
“Kami tentu saja sangat mendukung perda ini. Insyaallah kami melalui satuan-satuan pendidikan akan kembali mensosialisasikannya kepada para orang tua siswa dan warga sekolah lainnya,” kata Kusnadi.
Masih kata Kusnadi, pendidikan itu bukan hanya tanggung jawab pihak sekolah, namun juga menyangkut tanggung jawab dari keluarga maupun masyarakat.
“Jadi, kalau Perda KTR itu sukses diterapkan di sekolah, maka di rumah pun sebisa mungkin orang tua tidak merokok, agar semuanya sesuai dengan seharusnya (klop),” pungkasnya.
Wajib diketahui, penetapan KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.