REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan Muslim Hariyanto kepada seseorang berinisial AS di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil) Kecamatan Liang Anggang beberapa waktu lalu telah sampai dimeja pengadilan.
Berdasarkan hasil sidang menggunakan teknologi video teleconference di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Muslim Hariyanto diputuskan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman kurungan bertahun-tahun penjara berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP.
Pembacaan putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya AS itu dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.
Kemudian dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Imam Muslihat Cakra Werdaya, dan pihak Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati terhadap korban AS dengan menusukkan senjata tajam jenis belati ke tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Selasa (22/3).
Tindak penganiyaan yang dilakukan Muslim Heriyanto kepada AS kata Nala (sapaan akrab) terjadi pada hari kamis 28 Oktober 2021 di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil) Kecamatan Liang Anggang.
Hingga pada hasil akhir sidiang, terdakwa Muslim Hariyanto telah diputus bersalah oleh hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU yakni pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP dengan putusan pidana selama 4 (empat) tahun.
“Putusan tersebut dibawah tuntutan JPU yakni selama 7 (tujuh) tahun penjara. JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari,” tandas Nala.