Selasa, 24 Mei 2022
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Penganiayaan di Simpang Empat LIK Banjarbaru Dihukum 7 Tahun Penjara

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
23 Maret 2022
0
Terdakwa Kasus Penganiayaan di Simpang Empat LIK Banjarbaru Dihukum 7 Tahun Penjara
65
DIBAGI
724
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan Muslim Hariyanto kepada seseorang berinisial AS di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil) Kecamatan Liang Anggang beberapa waktu lalu telah sampai dimeja pengadilan.

Berdasarkan hasil sidang menggunakan teknologi video teleconference di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Muslim Hariyanto diputuskan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman kurungan bertahun-tahun penjara berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP.

Pembacaan putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya AS itu dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

Kemudian dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Imam Muslihat Cakra Werdaya, dan pihak Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

LihatJuga :

Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

Tarif Air Bersih Naik, Dewan Banjarbaru Bersuara

Layanan Penyakit Jantung di RSD Idaman Banjarbaru Cepat, Tepat dan Biaya Dijamin BPJS

AMANK Minta Surat Mereka Dibalas, Iqbal : Harus Berani Transparansi

“Terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati terhadap korban AS dengan menusukkan senjata tajam jenis belati ke tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com, Selasa (22/3).

Tindak penganiyaan yang dilakukan Muslim Heriyanto kepada AS kata Nala (sapaan akrab) terjadi pada hari kamis 28 Oktober 2021 di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil) Kecamatan Liang Anggang.

Hingga pada hasil akhir sidiang, terdakwa Muslim Hariyanto telah diputus bersalah oleh hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU yakni pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP dengan putusan pidana selama 4 (empat) tahun.

“Putusan tersebut dibawah tuntutan JPU yakni selama 7 (tujuh) tahun penjara. JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari,” tandas Nala.

Berita menarik lainnya

FAJI Kalsel Lakukan Rapat Kerja, KONI Dan Pemerintah Minta FAJI Programkan Peningkatan Prestasi

FAJI Kalsel Lakukan Rapat Kerja, KONI Dan Pemerintah Minta FAJI Programkan Peningkatan Prestasi

Ainuddin Azzukhairy
22 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Provinsi Kalimantan Selatan Menggelar Rapat Kerja yang dihadiri oleh pengurus FAJI Kalimantan Selatan...

Polda Kalsel dan Polda Kalteng Gelar Pertandingan Persahabatan

Polda Kalsel dan Polda Kalteng Gelar Pertandingan Persahabatan

Ainuddin Azzukhairy
21 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh di masa Pandemi Covid-19 sekaligus memupuk rasa kebersamaan, kekompakan serta sinergi,...

Petani Sawit Kalsel Bahagia Larangan Ekspor Minyak Sawit Dicabut

Petani Sawit Kalsel Bahagia Larangan Ekspor Minyak Sawit Dicabut

Ainuddin Azzukhairy
21 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Sejumlah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut baik keputusan pemerintah untuk mencabut larangan...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar Lakukan Senam Sicita Di Danau Tamiyang

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • Pembenahan PT Air Minum Intan Banjar, Ombudsman Lakukan Duduk Bersama

    94 dibagikan
    Bagikan 38 Tweet 24
  • Pengerjaan Drainase “Sungai Pasayangan Baru” Sudah 22 Persen Lebih

    91 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23
  • Rumah Reyot Milik Marawiyah Memperhatikan

    103 dibagikan
    Bagikan 41 Tweet 26

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk