REDAKSI8.COM – Berkas dan barang bukti terdakwa pembuang bayi berinisial SNA (18), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Penyerahan dari penyidik Polsek Banjarbaru Utara itu berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Banjarbaru Jumat (13/1/2023) pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengatakan, terdakwa SNA dianulir telah melanggar pasal 305 KUHP.
“Terdakwa dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarbaru.
Setelah ini katanya, kasus tersebut akan dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk dilanjutkan keproses persidangan.
“Kalau motifnya nanti dijelasin di sidang, sekalian dicocokan sama hasil BAP pihak kepolisian,” ujarnya.
Diketahui pelaku berinisial SNA yang masih berusia 18 tahun, yang diamankan dari sebuah indekos di Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.
Kepala Bagian Humas Polres Kota Banjarbaru Tajuddin mengungkapkan, alasan SNA membuang bayinya sendiri itu lantaran malu dan takut ketahuan oleh keluarganya.
“Yang bersangkutan berada dikosan, karena malu dengan keluarganya, dan infomasinya orang tuanya mau datang sehingga takut ketahuan oleh keluarga,” ucapnya melalui sambungan telpon kepada Redaksi8.com, Senin (16/1).
Tajuddin membenarkan, bahwa bayi yang dibuang oleh ibunya tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan kekasihnya.
“Benar, bayi yang dibuang adalah hasil dari hubungan diluar nikah,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaku SNA (18) ketika diwawancara kawan-kawan media menjelaskan, dirinya merasa takut dan khawatir tidak mampu dalam mengurus sang anak.
“Sebenarnya saya bingung nitipkannya gimana, jadi saya taruh di situ,” ujarnya saat di Mapolsek Banjarbaru Utara.
SNA pun mengakui, bahwa bayi laki-laki yang dilahirkannya tersebut adalah hasil hubungan diluar nikah dengan kekasihnya.
“Dia (kekasih) mau bertanggungjawab dengan kelahiran bayi ini,” ungkapnya.
Meski begitu, perempuan asal Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ini, harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.