REDAKSI8.COM, Medan – Terjadi pembangunan bangunan tempat tinggal permanen di jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimiliki oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) XIII yang berada di Jalan Tuba III, Lingk. XIII, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Informasi yang diterima awak media dari masyarakat setempat, serta diperkuat oleh data dan bukti yang ada di lapangan, masyarakat mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berdiri sekitar 4 tahun yang lalu, dan diduga kuat terjadi pembiaran oleh pihak kelurahan hingga kecamatan terhadap bangunan itu.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga yang namanya enggang disebutkan bahwa rencana awal pendirian banguan tersebut yang disampaikan oleh pihak Kepala Lingkungan (Keling) kepada warga adalah untuk kantor bersama sehingga bangunan tersebut bisa berdiri.
“Di awal pendirian bangunan dari pihak Kepala Lingkungan menjelaskan kepada masyarakat bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kantor bersama untuk kepentingan masyarakat setempat, tapi nyatanya sampai saat ini bangunan tersebut berdiri malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kepling tersebut,” ungkapnya, Kamis (14/3/2024) kemarin.
Ia meneruskan bahwa warga sekitar berharap pihak kelurahan maupun kecamatan dapat bersikap tegas terhadap persoalan ini, jangan seolah-olah ada pembiaran dari pihak lurah maupun camat, apalagi sampai ada rumah kepemilikan pribadi yang dibangun diatas tanah milik negara, yang berkedok kantor kepala lingkungan.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa bangunan yang didirikan tersebut sudah menyalahi aturan karena mendirikan bangunan dalam jalur Daerah Aliran Sungai yang bertentangan dengan hukum bahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai serta bangunan itu tidak memiliki hak Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sebagai warga punya harapan besar kepada Walikota Medan, yaitu Bapak Bobby Afif Nasution untuk memberikan atensi terhadap permasalahan ini sehingga tindakan Kepala Lingkungan XIII yang melawan hukum itu dapat diberikan tindakan tegas,” pungkasnya
“Apalagi tindakan melawan hukum ini dilakukan oleh oknum Kapling XIII, hal tersebut sangat tidak baik, perlu ada tindakan tegas juga dari pihak lurah maupun camat,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa mendirikan bangunan diatas tanah milik negara, apalagi di pinggir Daerah Aliran Sungai adalah tindakan melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (A.H)