REDAKSI8.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin membakar 22.807 keping e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Halaman Kantor Walikota Banjarmasin, Selasa pagi (18/12).
Pembakaran ribuan KTP ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai e-KTP rusak atau invalid.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Khairul Shaleh kepada Jurnalis Redaksi8.com mengatakan, e-KTP yang rusak atau invalid tersebut merupakan KTP yang sudah diganti dan diterbitkan sejak 2012 hingga sekarang.
“Kerusakan yang terjadi pada KTP yang dibakar ini bermacam-macam, seperti kerusakan blanko, perubahan dokumen atau perubahan data dan lain-lain. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan,” ujar Khairul.
Khairul menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dengan cara pengguntingan sebagai tahap awal.
“Jadi sambil berjalan kemudian, ada surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak hanya sekedar digunting, tetapi juga dimusnahkan dengan cara dibakar,” tukasnya.
Di lain pihak, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah yang juga hadir dan turut serta dalam kegiatan pembakaran KTP yang rusak atau invalid tersebut mengharapkan, dengan adanya momentum pemusnahan ini bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan KTP, baik itu kerusakan, perubahan data seperti nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran, agar sesegera mungkin datang ke Disdukcapil.
“KTP rusak yang sudah diganti dijamin aman, tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang berbau kriminal dan politik,” tandasnya.