REDAKSI8.COM – Kepolisian Sektor Astambul, Polres Banjar melakukan Konfrensi Pers tentang keberhasilan melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Sabtu (29/3/2021).
Dari penangkapan warga Komplek W. Kusuma RT.10 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur berinisial SAC (40), polsek Astambul mengamankan sebanyak 2,5 kilogram.
Konfrensi Pers Dihadiri oleh Kapolres Banjar AKBP Kokoh Prabowo, Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Kejaksaan Negeri Banjar, Kepala Pengadilan Negeri Martapura, Kodim 1006 Martapura,
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh polsek Astambul pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 melakukan penangkapan kepada pengedar sabu-sabu di area SPBU jalan A Yani KM 49 Astambul.
“Kapolsek Astambul IPTU Andi Tri Hidayat bersama dengan anggota turun ke lokasi dan mengamankan satu orang berinisial SAC dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka didapatkan sabu sabu sebanyak 0,95 gram,” ungkap Kapolres Banjar
Setelah menggeledah tersangka, Kapolres Banjar menerangkan bahwa Kapolsek bersama anggota kembali menggeledah motor yang dibawa tersangka, saat penggeledahan tersebut, kembali ditemukan 10 paket dengan total berat 500 gram.
Setelah menangkap 1 tersangka, Polsek Astambul melakukan pengembangan dan mendapatkan satu alamat dan langsung melakukan penggeledahan di alamat tersebut yaitu Jalan Kurnia Komplek AKR 1 blok B No. 02 RT. 02 RW. 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
“Saat melakukan penggeledahan ke alamat yang dituju dan tidak ditemukan tersangka karena sudah melarikan diri dari rumah tersebut, dan hanya menemukan paket sabu pada 5 unit motor roda dua sebanyak 2.050 gram dalam jok 5 buah kendaraan dengan jumlah total sabu sebanyak 2.550 gram atau 2,5 kilogram,” jelasnya
Adapun rincian dari penggeledahan tersebut, pada motor Mio merah dengan nopol DA 6884 NR ditemukan sebanyak 6 kantong plastik dengan berat kotor 300 gram masing masing kantong 50 gram.
Suzuki Spin Merah dengan nopol DA 6401 AV sebanyak 6 kantong dengan total kotor 300 gram, masing masing kantong berisi 50 gram. Suzuki Spin Hitam dengan nopol DA 6901 BK sebanyak 9 kantong dengan berat kotor 450 gram.
Suzuki Shogun Biru dengan nopol DA 4509 NT sebanyak 10 kantong dengan berat kotor 500 gram dengan masing masing kantong berisi 50 gram dan motor Arashi Putih dengan nopol DA 4771 SW sebanyak 10 paket dengan berat kotor 500 gram dengan berat per paket 50 gram.
Tersangka SAC melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukum mati.