REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers kasus pencurian di Ruang Lobi Gedung Kekerasan (Curas), Gedung Sanika Satyawadha Polres Kotabaru, Senin (4/12/2023).
Polres Kotabaru melalui Tim Macan Bamega yang di pimpin Kanit IPDA Bernad Sinaga bersama jajaran Polsek setempat berhasil menangkap dua tersangka inisial KM dan SP merampok dengan kekerasan terhadap Siti Ramlah (57), di Jalan Swarga, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Polres Kotabaru AKBP Dr.Tri Suhartanto menyampaikan, kejadian kejahatan itu terjadi di rumah korban pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 07.30 Wita. Lalu, tersangka di amankan pada hari Jumat (1/12/2024)
Dilokasi dan waktu yang berbeda, KM ditangkap tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 14.00 wita. Sedangkan SP ditangkap pada pukul 18.30 Wita di Jalan Raya Batulicin, Tanah Bumbu.
Ujarnya, motif kedua pelaku yang masih ada hubungan kerabat dengan korban merasa tidak terima karena harta warisan keluarga tidak dibagikan.
Hingga pada akhirnya jalan satu-satunya alasan untuk merebutnya dengan cara merampok.
“Dengan motif itu kemudian kedua pelaku mengembangkan niat jahatnya didahului dengan menayakan kepada anak korban terkait kepergiannya menuju tempat kerja hingga diketahui,” beber Suhartono.
Setelah dipastikan anak korban sudah berangkat kerja dan korban dipastikan seorang diri di rumah lebih jauh kepada redaksi8.com, kedua korban beraksi menyergap dan membanting korban.
“Kemudian korban diikat dengan tali raffia, dari kerudung hingga kedua korban dengan bebas merebut paksa gelang emas yang ada di tangan korban,” jelasnya
Demi menghilangkan jejaknya kata Kapolres, kedua pelaku mensiasatinya dengan menutup wajah mereka menggunakan helm dan maske.
Lalu mereka berdua tidak mengeluarkan suara, karena suara kedua pelaku sangat dikenal oleh korban.
Barang hasil curian itu berupa gelang emas yang dijual Rp 80 puluh juta.
Hasil penjualan emas dibelanjakan berbagai macam barang diantaranya :
1 buah kalung emas putih, 1 Buah Cincin Emas, 1 Gelang Emas, 1 Pasang Anting Emas, 3 buah Hp Android, 1 Buah Power Bank, membayar arisan KM dan memperbaiki sepeda motor milik KM.
Sehingga uang sisa hasil curian mereka tersisa Rp.43 juta 950 ribu.
“Selebihnya diberikan Rp9 juta dengan cara di Transfer,” tutup Tri Suhartanto.
Sementara itu Kanit Reskrim Macan Bamega Ipda Bernad Sinaga mengatakan, dari penangkapan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diambil dari tersangka SP berupa :
• Uang sebesar Rp5.800.000 hasil penjualan emas.
• Satu buah Handphone Merek Vivo warna Biru Muda.
• Satu buah Helm merek Nhk warna merah.
• Satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna Biru putih Tanpa Nomor Polisi.
Sedangkan barang bukti dari tersangka KM diantaranya :
• Uang sebesar Rp.43.950.000 hasil penjualan emas.
• satu buah laci lemari bekas tempat penyimpanan uang hasil penjualan emas.
• satu buah kalung italy santa emas putih 420 dengan berat 13.83 gram beserta nota pembeliannya.
• Satu buah gelang piring emas 420 dengan berat 20,94 gram beserta nota pembeliannya.
• Satu buah cincin amber mata emas 420 dengan berat 1,05 gram.
• Satu buah cincin mata emas 420 dengan berat 1,12 gram dan 1 (satu) pasang bonel emas 420 dengan berat 0,87 gram beserta nota pembeliannya.
• Satu buah dompet batik warna kuning tempat penyimpanan uang pembelian emas.
• satu buah power bank merek Rexi One 10.000 mah warna putih.
• Satu buah Handphone Merek Realme C51 warna Hitam.
• Satu buah Handphone Merek Realme C51 warna Green.
• Satu buah sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna merah
• Satu buah sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6473 GBY.
Atas peristiwa tersebut tukas Bernad, dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka KM dan SP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya (Adv).