REDAKSI8.COM – Kabupaten Banjar saat ini naik ke level 3 Pemberlakakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Naiknya ke level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2021.
Intruksi Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia berlaku dari tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021 mendatang. Sebelumnya, kabupaten Banjar lebih satu bulan berada di level 2.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dokter Diauddin menegaskan bawa Kabupaten Banjar naik ke level 3 berdasarkan jumlah vaksinasi bukan berdasarkan penyebaran covid-19. Saat ini penyebaran covid 19 di Kabupaten Banjar melandai.
“Sesuai dengan jumlah yang terdata dari dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sebanyak 22 persen untuk doses pertama dan untuk doses kedua sekitar 13 persen. Target agar berada di livel 1 harus melakukan vaksiansi kurang lebih 70 persen,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
Ia menjelaskan, kalau segi persen, kita sangat rendah dibandingkan daerah yang lain, Kabupaten Banjar mempunyai penduduk yang sangat banyak, terbanyak kedua setelah Kota Banjarmasin. Jumlah yang telah divaksin sebanyak 9000 orang.
Kalau di hitung dari jumlah yang melakukan vaksinasi, sebenarnya banyak, cuman data yang masuk adalah vaksiansi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Banjar, selain dari pemerintah tidak masuk kedalam data Kabupaten Banjar.
“Sebenarnya yang melakukan vaksinasi sudah banyak, cuman tidak masuk kedalam data vaksinasi Kabupaten Banjar, seperti vaksinasi yang dilakukan oleh Kodim, Polres dan Lanal, datanya ikut dengan daerah lain,” tuturnya.
Dokter Diauddin mengakui bahwa data vaksinasi di Kabupaten Banjar belum sinkron karena data warga yang vaksinasi dengan intansi lain maka tidak masuk kedalam data Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar