REDAKSI8.COM – Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terindikasi menjajakan diri secara online, via Aplikasi WeChat, berhasil diungkap dan diamankan petugas Satpol PP Kota Banjarbaru.
PSK tersebut diamankan petugas Satpol PP Kota Banjarbaru di salah satu kos-kosan yang berada di Komplek Maria Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (9/7) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasat Pol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat kepada Redaksi8.com menerangkan, penangkapan PSK Online tersebut diawali dengan Undercover ‘Tim Elang’ petugas Seksi Opsdal yang menyamar jadi pria ‘hidung belang’.
PSK berinisial NL (21), JY (26), dan NR (28) selaku penyedia tempat itu pun terpancing. Mereka kemudian membuat janji bertemu di sebuah kos-kosan.
“Dalam percakapan melalui aplikasi tersebut, dengan terang-terangan PSK online itu memasang tarif sekitar 250 ribu, dan membayar 50 ribu tiap kali kencan kepada si penyedia tempat tersebut,” jelas Yanto.
Yanto menambahkan, usia ‘terciduk’ menjual diri via online, ketiga wanita itu langsung diamankan petugas bersama barang bukti dan membawanya ke MAKO Satpol PP Kota Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.
“Selain sekadar melakukan razia, Satpol PP Kota Banjarbaru diharapkan betul-betul mampu merapkan aturan daerah. Selama ini Satpol PP cenderung hanya razia, lalu dilepaskan lagi sehingga masyarakat seolah tak takut lagi jika terkena razia. Tugas Satpol PP mesti mampu menerapkan Perda,” tegas Yanto.