REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar melalui Sub Bagian Perencanaan, bekerjasama dengan Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan mengadakan kegiatan Rapat koordinasi teknis (Rakontek), tentang mekanisme penyusunan perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk tahun 2019 di aula Bappelitbang Lantai 3 Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Pertemuaan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Rahmini dan dihadiri oleh Kabid Kesehatan Masyarakat serta kabid P2P.
Sebanyak 26 orang Kepala Tata Usaha dan 26 orang pengurus barang seluruh Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, mengikuti Rakontek kali ini.
Pertemuan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga diharapkan perencanaan dan penganggaran belanja untuk tahun 2019 lebih baik lagi.
Adapun Rencana Tindak lanjut (RTL) dari kegiatan ini adalah masing-masing UPT Kesehatan dan Dinas Kesehatan membuat usulan RKBMD pengadaan dan pemeliharaan tahun 2019, setelah pagu anggaran ditetapkan. Usulan tersebut dihimpun, ditelaah dan disampaikan kepada pengelola barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SOPD Dinas Kesehatan tahun 2019.
Mekanisme perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah tersebut mengacu pada Permendagri No. 19 tahun 2016.