REDAKSI8.COM – Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di dekat SMPN 9 Banjarbaru (Jalan Lingkar Utara), dalam beberapa waktu terakhir ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni baru baru tadi menyampaikan, untuk sementara waktu pembuangan sampahnya dipindahkan ke Pengolahan Daur Ulang (PDU) yang lokasinya juga berdekatan dengan SMPN 9 Banjarbaru.
“Jadi bukan hanya TPS di sana saja yang ditutup, tapi ada juga beberapa TPS yang kami tutup sesuai dengan tuntutan warga. Selain ini memang program kami di Dinas Lingkungan Hidup, kebetulan juga ada komplain dari masyarakat, semuanya kita pusatkan di PDU itu,” terang Sirajoni.
Di TPS dekat SMPN 9 Banjarbaru Jalan Lingkar Utara yang sudah ditutup itu jelas Sirajoni, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru menempatkan beberapa orang penjaga untuk membiasakan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
“Di sana mereka bergiliran jaganya yang dikoordinir oleh kepala kerja lapangan di wilayah tersebut. Jadi ada yang dari pagi sampai sore, ada yang dari sore sampai malam. Selama 24 jam lah kita jaga,” ujarnya.
Di sisi lain Sirajoni mengungkapkan, sudah selayaknya Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru cepat tanggap dalam merespon keluhan-keluhan masyarakat terkait persoalan sampah ini.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup begitu ada keluhan warga, namanya pelayanan masyarakat kami utamakan untuk melaksanakan apa yang diinginkan warga tadi, sembari kita memperhatikan juga tempatnya,” bebernya.
Menurut Sirajoni, memindahkan satu TPS ke lokasi yang lainnya itu bukanlah perkara yang mudah. Pihaknya harus terlebih dahulu menyiapkan lokasi-lokasi yang menjadi TPS baru, sehingga tidak terjadi ‘benturan’ di kalangan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat buanglah sampah sesuai dengan jam dan tempat yang sudah ditentukan. Khusus untuk penutupan TPS tadi, niat kami adalah untuk menciptakan Banjarbaru yang bersih dan teratur untuk pembuangan sampahnya. Sampah-sampah di pinggir jalan itu tidak elok dilihat, maka bantulah kami untuk membuang sampah di TPS yang sudah kami tentukan,” tuturnya.
Jika masih ada masyarakat yang ‘membandel’ membuang sampah di TPS yang sudah ditutup/dilarang tadi, Sirajoni menegaskan akan menggunakan Perda yang berlaku.
“Karena bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempat dan jam yang sudah ditentukan, maka akan kami berikan sanksi sesuai Perda tadi, 50 juta rupiah maksimal dendanya,” tegasnya.
Terpisah, salah satu penjaga di TPS yang sudah ditutup, Yayan mengatakan, selama eks TPS dekat SMPN 9 Banjarbaru ini dijaga belum ditemukan masyarakat yang nekat membuang sampah di TPS tersebut.
“Alhamdulillah masyarakat sudah mulai menyadari kalau di sini dilarang buang sampah. Mudah-mudahan masyarakat 100 persen sadar agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di pinggir jalan,” tukasnya.