REDAKSI8.COM – Polres Banjarbaru melakukan berbagai macam cara dan upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Banjarbaru.
Bhabinkamtibmas misalnya, mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari pintu ke pintu (door to door). Kemudian Sat Sabhara dan Sat Binmas berpatroli ke wilayah – wilayah yang rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menggunakan roda 2 dan roda 4, untuk mengimbau kepada masyarakat melalui pengeras suara.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, berbagai macam konten/edaran yang berisikan tentang imbauan terkait karhutla juga dibagikan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube.
“Selain itu memasang spanduk dan membagikan pamflet yang berisi ancaman hukuman pidana, bagi mereka yang dengan sengaja membakar lahan serta dampak yang ditimbulkan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Kota Banjarbaru,” terang AKP Siti.
Tidak hanya sampai di situ, upaya pencegahan juga dilakukan langsung Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui program Subuh Keliling dan Jum’at Keliling.
Usai pelaksanaan Sholat Berjamaah, kata AKP Siti, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengimbau kepada para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari masjid ke masjid, untuk bersama-sama dalam mencegah karhutla, tidak membakar hutan dan lahan dengan disengaja.
Walaupun masih ada terjadi karhutla ungkap AKP Siti, namun upaya pencegahan melalui ‘door to door’ dan imbauan langsung ini cukup efektif. Hal ini kata AKP Siti, terlihat dari berkurangnya penyebaran titik – titik hot spot dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ajakan kami untuk bersama-sama menjaga agar tidak membakar hutan dan lahan ini, didukung dengan peran serta masyarakat,” turur AKP Siti Rohayati.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, pelaku pembakar lahan terancam 12 tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah,” pungkasnya. (ok)