REDAKSI8.COM – Secara umum, 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarbaru dapat menerima dan memberikan tanggapan positif terhadap usulan raperda dari pemerintah kota, untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Kota Banjarbaru.
Demikian yang disampaikan Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, usai rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (6/8).
“Raperda itu pertama mengenai dana cadangan untuk kegiatan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah di tahun 2020. Kemudian yang kedua adalah Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan,” Jaya menyampaikan.
Untuk Raperda mengenai dana cadangan Pilkada 2020 kata Jaya, dana yang diusulkan oleh KPU sebesar Rp20 miliar dan hampir Rp10 miliar dari Bawaslu.
“Nanti kita bahas bersama-sama dengan melihat kemampuan keuangan daerah, juga mempertimbangkan efisiensi, namun dana itu tetap dapat mendukung kegiatan Pilkada sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Jaya.
Sementara mengenai raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jaya mengatakan raperda ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kota Banjarbaru.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi, bahwa DPRD juga memberi perhatian yang besar terhadap penyandang disabilitas. Apalagi Kota Banjarbaru sudah mencanangkan sebagai kota inklusi,” ungkap Jaya.