REDAKSI8.COM – Guna mencari kebenaran pembuktian yang disampaikan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Salah satu daerah yang melakukan PSU adalah Kabupaten Banjar.
Bawaslu Kabupaten Banjar memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji, Selain itu juga memanggil Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib dan Abdul Karim serta ketua tim pemenangan calon Gubernur dan wakil Gubernur 02.
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait penggelembungan suara di Kabupaten Banjar, terkait percakapan antara ketua tim pemenangan calon 02 Muhammad Rofiqi dengan Abdul Karim yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Banjar. Jumat (2/4/2021).
Setelah selesai memenuhi panggilan Bawaslu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji, dan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang dalam hal ini dia dipanggil sebagai Ketua Tim Pemenangan 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) di Kabupaten Banjar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan bahwa kami melakukan proses klarifikasi penanganan pelanggaran yang kami lakukan, karena sebelumnya berdasarkan rapat pleno, kami memutuskan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik pasca putusan MK.
“Keterangan yang kita minta kepada anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib terkait surat pernyataan dan juga Abdul Karim Omar dan Ketua Tim Pemenangan 02 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) di Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi terkait rekaman.
“Sampai hari ini kita masih menelusuri pelanggaran kode etiknya, kalau untuk pidana sudah kita sampaikan, di awal setelah keputusan MK, kita sudah ingin melakukan tidak pidanya, tetapi karena Gakkumdu kita sudah bubar pada bulan Februari, maka tidak memungkinkan untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya
Selain dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah bukti transkrip rekaman antara Muhammad Rofiqi dan Anggota KPU Banjar, Abdul Karim Omar dan surat pernyataan Abdul Muthalib juga penyerahan 20 kotak suara berkop KPU Kalsel tanpa tanggal.
Ketiga dugaan pelanggaran itu dimuat dalam fakta hukum dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi lalu dan jika terbukti ada pelanggaran kode etik, maka bawaslu akan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengaku saat dimintai klarifikasi Bawaslu Banjar, membantah bahwa jajarannya melakukan penggelembungan suara Pilgub Kalsel.
“Kita juga terkejut mendengar (waktu sidang MK) ada tambahan 5 ribu dan pengurangan 5 ribu. Secara realita itu tidak ada. Tapi dalam persidangan orang menyatakan itu ada. yang pasti tidak ada kejadian penambahan 5000 dan pengurangan 5000.,” kata Sarmuji.
Sementara, HM Rofiqi usai memberikan klarifikasi mengakui kepada Bawaslu bahwa dalam rekaman suara itu adalah suaranya sendiri saat berbicara dengan Anggota KPU Banjar Abdul Karim Omar melalui seluler.
“Jadi saya ditanya soal rekaman suara itu apakah suara saya dan seperti apa kronologisnya. Dan saya sampaikan bahwa memang suara saya,” kata Rofiqi.
Meski begitu, Rofiqi enggan berbicara terlalu jauh kepada media. Termasuk perihal siapa yang merekam suara tersebut, dan Rofiqi menjelaskan bahwa yang merekam Mister X.