REDAKSI8.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji untuk dimintai keterangan. Jumat (2/4/2021).
Pemanggilan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Kecamatan di Kalimantan Selatan dan Sebagian TPS di Kecamatan Binuang.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji usai diperiksa Bawaslu Kabupaten Banjar mengatakan bahwa hari ini diundang oleh Bawaslu Kabupaten Banjar untuk meminta keterangan terkait persidangan di MK kemarin.
“Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, salah satunya adalah terkait dengan surat pernyataan yang mengatasnamakan Abdul Muthalib karena Bawaslu ingin mencari benang merah apakah betul ada perubahan 5000 untuk penambahan calon 01 dan pengurangan 5000 untuk calon 02,” ungkapnya
Sarmuji menjelaskan bahwa memang dipersidangan ada disampaikan surat pernyataan Abdul Muthalib, kemudian sudah dibantah oleh Abdul Muthalib tentang surat pernyataan tersebut. Adapun untuk penambahan suara untuk calon 01 dan pengurangan untuk calon 02 secara realita tidak terbukti. Tetapi di persidangan orang menyatakan itu ada. Kita tidak tau alasan MK menjadikan pertimbangan, tetapi yang pasti tidak ada kejadian penambahan 5000 dan pengurangan 5000.
Selain tentang surat pernyatan, juga terkait dengan kotak suara, kotak suara dari KPU Provinsi itu memang ada kesalahan dengan tanggal tanda terima. Dipersidangan dikatakan tanggal 9 Desember, Padahal tanggal 4 Desember. Kotak suara yang diterima itu memang kotak suara kosong, tidak ada surat suaranya dan masih dalam plastik belum dilakukan perakitan, itu bisa dibuktikan dengan CCTV.
Sedangkan untuk surat suara itu di KPU Provinsi tidak memiliki surat suara, sedangkan surat suara berada di kabupaten. Dan kotak suara kosong tersebut dilakukan untuk perhitungan rekapintulasi di tiap PPK dan di tiap PPK mendapatkan 2 kotak, satu kotak untuk Bupati dan wakil serta satu kotak untuk Gubernur dan wakil.