REDAKSI8.COM – Kembali ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) di depan Pondok Pesantren Hidayatullah, Jalan Pangeran Hidayatullah, No 1A Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, (25/3). APK ini berada tepat di atas badan jalan umum dan di Kawasan Lembaga Pendidikan
Menurut ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Fajeri Tamzidillah, berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan, posisi APK tersebut berada di lokasi yang dilarang.
Dalam waktu dekat tambah pria yang akrab disapa Fajeri ini, pihaknya akan segera melakukan tindakan penertiban terhadap APK tersebut.

“Hal itu sudah jelas melanggar peraturan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, Senin (25/3).
