REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Tim Gabungan dari Bawaslu Kabupaten Banjar, Panwascam, Satpol PP Kabupaten Banjar dan juga polres Banjar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Banjar. Untuk hari pertama dilakukan di jalan utama A Yani, Minggu (11/2/2024) siang sesudah apel gabungan di RTH Ratu Zalecha Martapura.
Pelepasan APK tersebut di bagi menjadi tiga tim dan menjadi tiga zona yaini di daerah Pesayangan, Sungai Sipai, Cindai Alus. Penertiban di zona 2 (dua) Tunggul Irang, Indra Sari, Tanjung Rema (Sekumpul). Zona 3 (tiga) Batas Kota Martapura – Banjarbaru, Kampung Baru, dan Gunung Ronggeng
Walaupun Bawaslu Kabupaten Banjar sudah melayangkan surat untuk melepas secara mandiri sebelum tindakan, tetapi masih banyak APK yang terpasang di beberapa titik, terutama baliho masih terpampang jelas di lokasi tersebut dan juga yang menjadi stiker di mobil..
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha menjelaskan, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang, dan kamu hari ini bersama pemangku kepentingan terkait siap menertibkan APK secara maraton.
“Kami hari ini melakukan penertiban sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan pemilu serta peraturan daerah yang ada di Kabupaten Banjar terkait dengan alat peraga kampanye yang saat ini berada di masa tenang,” ujarnya.
Namun menurutnya dalam pemilu tidak lagi berbicara tentang Perda, tapi jatuh pada aturan Pemilu, di mana memasuki masa tenang, tidak ada aktivitas apapun yang boleh dilakukan terkait kampanye.
“Secara himbauan sudah kami sampaikan untuk para caleg agar melepas secara mandiri, karena hari mulai hari ini sudah masuk masa tenang. Walau berada di halaman kantor partai atau depan rumah atau toko kalau masuk dalam kategori alat peraga kampanye,” tuturnya.
Hafidz menegaskan, jika mengindahkan dengan himbauan tersebut, maka pihaknya yang akan menertibkan. Dengan sanksi adalah ditertibkan oleh pihaknya dan APK tersebut akan disita.
Selain itu, Hafidz mengatakan, terkait dengan baliho advertising yang terpampang di Jalan Poros, sesuai dengan hasil rapat pihaknya, baliho tersebut akan dicopot secara mandiri oleh pihak vendor penyedia iklan.
“Sebagaimana hasil rapat koordinasi dengan perizinan satu pintu, mereka yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak vendor untuk mencopot. Jadi informasi awal yang kami terima pada awal penertiban, pihak vendor bersedia untuk melepas sesuai yang telah kita imbau dan kita sampaikan,” pungkasnya