REDAKSI8.COM – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Wiko Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal youtube Sekretariat Presiden menyatakan, kawasan-kawasan aglomerasi yang tersebar di beberapa provinsi tetap diberlakukan larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei tahun 2021.
Ia menerangkan, beleid ini diambil sebagai upaya mencegah meluasnya transmisi lokal virus corona.
“Untuk memecah kebingunan pada masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi,” ucapnya dalam keterangan jumpa pers, Kamis (6/5).
Meskipun demikian, Wiku mengatakan, mobilitas non mudik tetap diperbolehkan. Supaya, kegiatan sosial ekonomi tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam emplementasinya dari pantauan Jurnalis Redaksi8.com, pengawasan perjalanan di wilayah Aglomerasi khususnya di Kota Banjarbaru masih berdasarkan PPKM daerah setempat.
Sekedar diketahui, Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Sebelumnya di Kalimantan Selatan, ada 5 Kabupaten Kota yang masuk dalam kawasan Aglomerasi, diantaranya Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala.
Lantaran adanya peraturan yang telah disampaikan oleh Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, ke lima daerah ini otomatis resmi dilarang melakukan mudik lokal selama 12 hari lamanya.
Selain di Kalsel, ada beberapa wilayah yang masuk kawasan Aglomerasi dan sempat diizinkan melakukan mudik tahun 2021, yakni Medan Raya, Jabodetabek, Semarang Raya, Kawasan Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Makassar.